COVER Rahmah Yenni
PUBLIC Alice Diniarti BAB 1 Rahmah Yenni
PUBLIC Alice Diniarti BAB 2 Rahmah Yenni
PUBLIC Alice Diniarti BAB 3 Rahmah Yenni
PUBLIC Alice Diniarti BAB 4 Rahmah Yenni
PUBLIC Alice Diniarti BAB 5 Rahmah Yenni
PUBLIC Alice Diniarti PUSTAKA Rahmah Yenni
PUBLIC Alice Diniarti
Penyediaan air bersih oleh Pemerintah Daerah harus dapat diakses oleh seluruh lapisan
masyarakat. Oleh karena itu, penentuan tarif air bersih harus memperhatikan perbedaan
kemampuan masyarakat agar dapat menjangkau fasilitas publik tersebut. Permendagri No. 23
Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) mengatur bahwa tarif PDAM harus ditetapkan dengan memperhatikan
Prinsip Keterjangkauan dan Keadilan. Keadilan disini berarti masyarakat dibebani tarif berdasarkan
kemampuan untuk membayar, jumlah air yang di konsumsi dan dapat terjangkau oleh masyarakat
berpenghasilan rendah. Oleh karena itu penetapannya harus sesuai dengan kondisi masyarakat di
Kota Bandar Lampung. Rumusan persoalan studi yaitu apakah golongan pelanggan, kelompok
pemakaian air serta tarif yang ditetapkan apakah sudah sudah sesuai dengan kondisi masyarakat
di Kota Bandar Lampung saat ini.
Golongan pelanggan dan kelompok pemakaian air PDAM dianalisis dengan
menggunakan analisis perbandingan, yaitu dengan membandingkan antara ketetapan S.K Walikota
Bandar Lampung No.09 Tahun 2004 dengan kondisi yang ada di lapangan. Selain itu digunakan
juga analisis asosiasi berbasis chi-square : phi dan cramer’s v untuk mengetahui faktor-faktor yang
memiliki hubungan yang sangat kuat sebagai indikator penentu golongan pelanggan dan tingkat
pemakaian air. Selain itu juga tarif PDAM dilihat berdasarkan prinsip keterjangkauan dan keadilan.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa golongan pelanggan dan kelompok pemakaian air
berdasarkan peraturan yang berlaku masih terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi masyarakat di
Kota Bandar Lampung. Ketidaksesuaian ini menunjukkan belum dicapainya keadilan dalam
penetapan tarif PDAM. Selain itu tarif air dan biaya pasang untuk saat ini masih belum terjangkau
oleh keluarga berpenghasilan Upah Minimum Propinsi (UMP).
Akibat ketidakterjangkauan tarif bagi keluarga berpenghasilan rendah maka penelitian ini
merekomendasikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai keadilan bagi masyarakat
pelanggan PDAM di Kota Bandar Lampung. PDAM direkomendasikan untuk mendata ulang
terhadap golongan pelanggan PDAM maksimal 5 tahun sekali agar ketidaksesuaian golongan tarif
dapat teridentifikasi dan melakukan perbaikan dalam penetapan tarif agar dapat terjangkau oleh
masyarakat serta peningkatan fasilitas PDAM di Kota Bandar Lampung.