digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Rahmah Yenni
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 1 Rahmah Yenni
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 2 Rahmah Yenni
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 3 Rahmah Yenni
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 4 Rahmah Yenni
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 5 Rahmah Yenni
PUBLIC Alice Diniarti

PUSTAKA Rahmah Yenni
PUBLIC Alice Diniarti

Penyediaan air bersih oleh Pemerintah Daerah harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, penentuan tarif air bersih harus memperhatikan perbedaan kemampuan masyarakat agar dapat menjangkau fasilitas publik tersebut. Permendagri No. 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengatur bahwa tarif PDAM harus ditetapkan dengan memperhatikan Prinsip Keterjangkauan dan Keadilan. Keadilan disini berarti masyarakat dibebani tarif berdasarkan kemampuan untuk membayar, jumlah air yang di konsumsi dan dapat terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu penetapannya harus sesuai dengan kondisi masyarakat di Kota Bandar Lampung. Rumusan persoalan studi yaitu apakah golongan pelanggan, kelompok pemakaian air serta tarif yang ditetapkan apakah sudah sudah sesuai dengan kondisi masyarakat di Kota Bandar Lampung saat ini. Golongan pelanggan dan kelompok pemakaian air PDAM dianalisis dengan menggunakan analisis perbandingan, yaitu dengan membandingkan antara ketetapan S.K Walikota Bandar Lampung No.09 Tahun 2004 dengan kondisi yang ada di lapangan. Selain itu digunakan juga analisis asosiasi berbasis chi-square : phi dan cramer’s v untuk mengetahui faktor-faktor yang memiliki hubungan yang sangat kuat sebagai indikator penentu golongan pelanggan dan tingkat pemakaian air. Selain itu juga tarif PDAM dilihat berdasarkan prinsip keterjangkauan dan keadilan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa golongan pelanggan dan kelompok pemakaian air berdasarkan peraturan yang berlaku masih terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi masyarakat di Kota Bandar Lampung. Ketidaksesuaian ini menunjukkan belum dicapainya keadilan dalam penetapan tarif PDAM. Selain itu tarif air dan biaya pasang untuk saat ini masih belum terjangkau oleh keluarga berpenghasilan Upah Minimum Propinsi (UMP). Akibat ketidakterjangkauan tarif bagi keluarga berpenghasilan rendah maka penelitian ini merekomendasikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai keadilan bagi masyarakat pelanggan PDAM di Kota Bandar Lampung. PDAM direkomendasikan untuk mendata ulang terhadap golongan pelanggan PDAM maksimal 5 tahun sekali agar ketidaksesuaian golongan tarif dapat teridentifikasi dan melakukan perbaikan dalam penetapan tarif agar dapat terjangkau oleh masyarakat serta peningkatan fasilitas PDAM di Kota Bandar Lampung.