ABSTRAK Virginia Dara Riano
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 1 Virginia Dara Riano
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 2 Virginia Dara Riano
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 3 Virginia Dara Riano
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 4 Virginia Dara Riano
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 5 Virginia Dara Riano
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
DAFTAR Virginia Dara Riano
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
2019 TA PP VIRGINIA DARA RIANO_JURNAL.pdf)u
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
TNWK yang kaya akan keragaman jenis flora dan fauna, memiliki fungsi dan tujuan
konservasi namun harus menghadapi berbagai ancaman yang dapat menurunkan
kualitas lingkungannya. Tercatat peningkatan kebakaran hutan dari tahun 2017-
2018 mengalami peningkatan sebesar 5,17%. Tutupan lahan yang didominasi oleh
semak belukar (62%) turut menyebabkan kebakaran hutan menjadi agenda rutin
tahunan, meskipun faktor utamanya adalah ulah manusia yang dibuktikan dengan
selalu ada kegiatan perburuan illegal bersamaan dengan kebakaran hutan. TNWK
yang bersinggungan langsung dengan permukiman masyarakat juga menyebabkan
terjadinya masalah penggembalaan liar. Dengan begitu, adanya indikasi belum
optimalnya pengelolaan TNWK sehingga diperlukannya studi terkait keterlibatan
pemangku kepentingan, peran pemangku kepentingan, dan kerja sama dari masingmasing pemangku kepentingan dalam pengelolaan TNWK. Indikator pada penelitian
ini menggunakan PP No. 28 Tahun 2011 dan Permenhut No. P.85 Tahun 2014.
Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan penelusuran aturan kelembagaan
dan data primer melalui wawancara semi struktur kemudian dilakukan analisis isi
dan deskriptif kualitatif.Temuan hasil studi menyimpulkan bahwa terdapat 17
pemangku kepentingan yang terlibat dengan peran di dalam aspek perlindungan,
pengawetan, dan pemanfaatan. Jumlah peran dalam aturan kelembagaan lebih
sedikit dibandingkan dengan kondisi aktual di lapangan. Kemudian, bentuk kerja
sama yang terjadi adalah kerja sama dalam penguatan kelembagaan, perlindungan,
pemanfaatan, dan pengawetan.