Metro kapsul merupakan alat transportasi darat massal menggunakan jalan rel yang
sedang dikembangkan oleh PT. TReKKa (Teknik Rekayasa Kereta Kapsul), ITB (terkhusus
laboratorium perancangan teknik mesin dan desain produk), dan juga BAMEC (Bandung
Mechatronic Center). Metro kapsul akan diproduksi secara massal sesuai permintaan setelah
lulus uji purwarupa dan sertifikasi. Metro kapsul juga akan masuk tahap operasi dan
perawatan setelah diproduksi. Oleh sebab itu, suatu dokumen perawatan dibutuhkan sebagai
acuan yang bertujuan mempertahankan keandalan metro kapsul. Hal ini juga didukung oleh
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan
Perkeretaapian, khususnya pada Bab III Pasal 229 yang menyatakan bahwa penyelenggara
metro kapsul wajib melakukan perawatan terhadap sarana perkeretaapian agar tetap laik
operasi. Penentuan tindakan perawatan akan dilakukan menggunakan metode reliabilitycentered
maintenance (RCM). RCM menyajikan sebuah panduan alur pikir yang sistematis dengan
berlandaskan 7 tahapan pertanyaan yang runut guna menemukan tindakan perawatan yang tepat
untuk setiap komponennya. Metode ini melibatkan beberapa narasumber terkait metro
kapsul guna untuk mengisi setiap langkah demi langkah pertanyaan yang harus
dilakukan. Setelah metode RCM selesai dijalankan, proses pembuatan prosedur dapat
ditentukan dari hasil penentuan pada lembar keputusan RCM. Lembar keputusan tersebut
berisikan usulan tindakan perawatan, interval, dan orang yang akan bertanggungjawab.
Hasil dari metode RCM ini menghasilkan tabel lembar kerja keputusan RCM untuk
masing-masing tingkatan Sub sistem dan juga beberapa halaman prosedur perawatan Sub
sistem metro kapsul. Format prosedur perawatan sudah disesuaikan dengan kebutuhan dari
penyelenggara metro kapsul.