ABSTRAK Prio Agung Srilaksono
PUBLIC Irwan Sofiyan COVER Prio Agung Srilaksono
PUBLIC Irwan Sofiyan BAB 1 Prio Agung Srilaksono
PUBLIC Irwan Sofiyan BAB 2 Prio Agung Srilaksono
PUBLIC Irwan Sofiyan BAB 3 Prio Agung Srilaksono
PUBLIC Irwan Sofiyan BAB 4 Prio Agung Srilaksono
PUBLIC Irwan Sofiyan PUSTAKA Prio Agung Srilaksono
PUBLIC Irwan Sofiyan
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah laut yang lebih luas dari
wilayah darat. Keadaan wilayah perairan tersebut menjadikan Indonesia memiliki
potensi yang besar di bidang sumber daya alam laut. Berdasarkan studi pustaka,
ternyata masalah utama yang terjadi di laut Indonesia salah satunya adalah
penentuan dan penetapan batas-batas di laut (marine boundaries), permasalahan
ruang di laut ini akan memicu beberapa potensi konflik ruang laut. Permasalahan
persil di Indonesia diatur dalam sebuah undang-undang (UU) yaitu UU No. 5 Tahun
1960 (UU PA) tentang Pokok-Pokok Agraria yang mengatur tentang dasar-dasar
dan ketentuan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber
daya agraria nasional di Indonesia. Rais (2002) mendefinisikan kadaster kelautan
adalah sebuah sistem yang memberlakukan prinsip-prinsip kadaster darat di
wilayah laut, pemikiran ini yang dijadikan ide awal untuk mengkaji UU PA.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan UU PA dalam implementasi
kadaster kelautan terkini di Indonesia. Analisis tesis ini dilakukan dengan
menggunakan analisis SWOT dan scoring. Hasil dari penelitian ini menjelaskan
bahwa empat dari tujuh hak dalam UU PA dapat diterapkan dalam implementasi
kadaster kelautan di Indonesia. Penerapan 3 hak ini direncanakan untuk
meminimalisir konflik ruang laut agar potensi sumber daya yang ada di laut
Indonesia dapat termanfaatkan dengan baik dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat.