digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Prio Agung Srilaksono
PUBLIC Irwan Sofiyan

COVER Prio Agung Srilaksono
PUBLIC Irwan Sofiyan

BAB 1 Prio Agung Srilaksono
PUBLIC Irwan Sofiyan

BAB 2 Prio Agung Srilaksono
PUBLIC Irwan Sofiyan

BAB 3 Prio Agung Srilaksono
PUBLIC Irwan Sofiyan

BAB 4 Prio Agung Srilaksono
PUBLIC Irwan Sofiyan

PUSTAKA Prio Agung Srilaksono
PUBLIC Irwan Sofiyan

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah laut yang lebih luas dari wilayah darat. Keadaan wilayah perairan tersebut menjadikan Indonesia memiliki potensi yang besar di bidang sumber daya alam laut. Berdasarkan studi pustaka, ternyata masalah utama yang terjadi di laut Indonesia salah satunya adalah penentuan dan penetapan batas-batas di laut (marine boundaries), permasalahan ruang di laut ini akan memicu beberapa potensi konflik ruang laut. Permasalahan persil di Indonesia diatur dalam sebuah undang-undang (UU) yaitu UU No. 5 Tahun 1960 (UU PA) tentang Pokok-Pokok Agraria yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia. Rais (2002) mendefinisikan kadaster kelautan adalah sebuah sistem yang memberlakukan prinsip-prinsip kadaster darat di wilayah laut, pemikiran ini yang dijadikan ide awal untuk mengkaji UU PA. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan UU PA dalam implementasi kadaster kelautan terkini di Indonesia. Analisis tesis ini dilakukan dengan menggunakan analisis SWOT dan scoring. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa empat dari tujuh hak dalam UU PA dapat diterapkan dalam implementasi kadaster kelautan di Indonesia. Penerapan 3 hak ini direncanakan untuk meminimalisir konflik ruang laut agar potensi sumber daya yang ada di laut Indonesia dapat termanfaatkan dengan baik dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.