digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana

COVER Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana

BAB 1 Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana

BAB 2 Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana

BAB 3 Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana

BAB 4 Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana

BAB 5 Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana

PUSTAKA Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dijelaskan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal (Pasal 2). Salah satu produk yang dimaksud adalah obat (Pasal 1). Selain itu semakin meningkatnya kesadaran masyarakat beragama Islam terhadap penggunaan produk halal menjadikan implementasi JPH sebuah tantangan sekaligus peluang bagi industri farmasi untuk memproduksi obat yang berkualitas dan halal. Agar dihasilkan suatu obat yang berkualitas dan memenuhi persyaratan halal, dibutuhkan panduan produksi halal yang dapat melengkapi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Halal by Design (HbD) adalah suatu konsep pendekatan untuk memproduksi bahan atau produk halal yang sesuai dengan syariat Islam. HbD mempunyai dasar bahwa kehalalan produk dapat dibangun ke dalam produk. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif non ekperimental dengan mengintegrasikan konsep HbD pada aktivitas penelitian di R&D industri farmasi KDP. Penelitian ini diawali dengan melakukan kajian risiko dari setiap aktivitas pengembangan produk terhadap pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan menghitung nilai Risk Priority Number (RPN) menggunakan alat bantu Failure Mode Effect Analysis (FMEA), melakukan integrasi konsep HbD ke dalam aktivitas pengelolaan bahan baku dan pengembangan produk, serta mengendalikan potensi risiko yang ada. Setelah dilakukan kajian risiko diketahui terdapat empat aktivitas penelitian yang memiliki risiko tinggi (Level C), lima aktivitas dengan tingkatan risiko rendah (Level A), dan dua aktivitas dengan risiko sedang (Level B). Konsep HbD berhasil diintegrasikan ke dalam aktivitas pengelolaan bahan baku dan pengembangan produk di R&D dengan pembuatan Formulir Penjaminan Material Halal. Aktivitas pengendalian risiko pada aktivitas pemilihan material menggunakan konsep HbD dapat menurunkan nilai RPN dan tingkatan risiko untuk semua aktivitas penelitian dan pengembangan produk yang ada di R&D industri farmasi KDP dari Level C ke Level A.