ABSTRAK Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana COVER Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana BAB 1 Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana BAB 2 Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana BAB 3 Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana BAB 4 Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana BAB 5 Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana PUSTAKA Indrawan Kurnia Dwinatari
PUBLIC yana mulyana
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 yang
mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan
Produk Halal (JPH) dijelaskan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal (Pasal 2). Salah
satu produk yang dimaksud adalah obat (Pasal 1). Selain itu semakin
meningkatnya kesadaran masyarakat beragama Islam terhadap penggunaan
produk halal menjadikan implementasi JPH sebuah tantangan sekaligus peluang
bagi industri farmasi untuk memproduksi obat yang berkualitas dan halal. Agar
dihasilkan suatu obat yang berkualitas dan memenuhi persyaratan halal,
dibutuhkan panduan produksi halal yang dapat melengkapi Cara Pembuatan Obat
yang Baik (CPOB). Halal by Design (HbD) adalah suatu konsep pendekatan
untuk memproduksi bahan atau produk halal yang sesuai dengan syariat Islam.
HbD mempunyai dasar bahwa kehalalan produk dapat dibangun ke dalam produk.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif non
ekperimental dengan mengintegrasikan konsep HbD pada aktivitas penelitian di
R&D industri farmasi KDP. Penelitian ini diawali dengan melakukan kajian
risiko dari setiap aktivitas pengembangan produk terhadap pelaksanaan Sistem
Jaminan Halal (SJH) dengan menghitung nilai Risk Priority Number (RPN)
menggunakan alat bantu Failure Mode Effect Analysis (FMEA), melakukan
integrasi konsep HbD ke dalam aktivitas pengelolaan bahan baku dan
pengembangan produk, serta mengendalikan potensi risiko yang ada. Setelah
dilakukan kajian risiko diketahui terdapat empat aktivitas penelitian yang
memiliki risiko tinggi (Level C), lima aktivitas dengan tingkatan risiko rendah
(Level A), dan dua aktivitas dengan risiko sedang (Level B). Konsep HbD
berhasil diintegrasikan ke dalam aktivitas pengelolaan bahan baku dan
pengembangan produk di R&D dengan pembuatan Formulir Penjaminan Material
Halal. Aktivitas pengendalian risiko pada aktivitas pemilihan material
menggunakan konsep HbD dapat menurunkan nilai RPN dan tingkatan risiko
untuk semua aktivitas penelitian dan pengembangan produk yang ada di R&D
industri farmasi KDP dari Level C ke Level A.