digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Nuzulia Anggita
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 1 Nuzulia Anggita
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 2 Nuzulia Anggita
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 3 Nuzulia Anggita
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 4 Nuzulia Anggita
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 5 Nuzulia Anggita
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 6 Nuzulia Anggita
PUBLIC Yoninur Almira

DAFTAR Nuzulia Anggita
PUBLIC Yoninur Almira



Pengembangan kepranataan dalam pengelolaan kota pusaka merupakan upaya mengelola dan melindungi suatu kawasan untuk mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berbasis rencana tata ruang serta bercirikan nilai?nilai pusaka agar dapat menuju kota pusaka dunia. Kota Pusaka Semarang pada Tahun 2020 ditargetkan menjadi world heritage yang didukung oleh UNESCO. Untuk mencapai tujuan tersebut, didukung dengan adanya Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) yang harus memenuhi seluruh aspek didalamnya. Implementasi P3KP yang sudah berjalan di Kota Semarang hanya fokus terhadap aspek kelestarian aset pusaka berupa pengembangan kegiatan, perlindungan dan pemanfaatan kawasan yang merupakan aspek fisik kawasan dan belum memperhatikan pengembangan aspek non fisik kawasan berupa pengembangan kepranataan pengelolaan pusaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan kepranataan Kota Pusaka Semarang. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kuantitatif dan kualitatif (mixed methods). Analisis yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitian, yaitu analytic hierarchy process (AHP) untuk memilih model kepranataan pengelolaan yang sesuai untuk Kota Pusaka Semarang; analisis kualitatif deskriptif untuk mengidentifikasi komponen kepranataan, kriteria kepranataan, alternatif model kepranataan, jenis model kepranataan pengelolaan Kota Pusaka Semarang; dan analisis kesenjangan untuk merumuskan pengembangan kepranataan yang sesuai pengelolaan Kota Pusaka Semarang. Hasil analisis menggunakan analytic hierarchy process (AHP) menunjukkan bahwa model kepranataan terpilih adalah pengelolaan pemerintah dan pihak swasta dengan jenis model badan gabungan atau joint agreement dimana pemerintah berbagi kepemilikan kontrol dan tanggung jawab dengan pihak swasta dan masyarakat dalam pengelolaan untuk Kota Pusaka Semarang. Model kepranataan tersebut merupakan model yang diharapkan dapat diterapkan di Kota Pusaka Semarang secara terintegrasi untuk mendukung Kota Pusaka Semarang menjadi world heritage pada Tahun 2020