23416052_-_ALIF_ULFA_AFIFAH.pdf
PUBLIC Dewi Supryati COVER Alif Ulfa Afifah
PUBLIC Dewi Supryati BAB 1 Alif Ulfa Afifah
PUBLIC Dewi Supryati BAB 2 Alif Ulfa Afifah
PUBLIC Dewi Supryati BAB 3 Alif Ulfa Afifah
PUBLIC Dewi Supryati BAB 4 Alif Ulfa Afifah
PUBLIC Dewi Supryati BAB 5 Alif Ulfa Afifah
PUBLIC Dewi Supryati PUSTAKA Alif Ulfa Afifah
PUBLIC Dewi Supryati
Produk halal telah menjadi kebutuhan penting bagi pemeluk agama Islam. Undangundang
Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal di Indonesia
memperlihatkan bahwa pemerintah ikut menjamin dan melindungi penduduk
muslim untuk dapat mengkonsumsi produk yang jelas kehalalannya. Produk halal
yang diperlukan masyarakat Muslim di Indonesia harus tersedia, terjangkau, dan
terjamin sehingga dapat digunakan secara aman dan nyaman.
Salah satu produk gunaan yang masih kritis mengenai jaminan halalnya di
Indonesia adalah produk farmasi dan obat. Data menunjukkan bahwa obat yang
telah tersertifikasi BPOM baru 21,28% yang sudah tersertifikasi halal. Sedangkan
target pemerintah Indonesia pada Oktober 2019 produk gunaan halal yang beredar
di Indonesia wajib bersertifikat halal. Pelaksanaan Sistem Jaminan Halal dan sistem
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) jika diterapkan dalam suatu industri
farmasi akan saling berinteraksi dan membentuk suatu sistem integral yang
komprehensif dan menjadi salah satu jalan keluar yang efektif.
Proses integrasi Sistem Jaminan Halal (SJH) dan Cara Pembuatan yang Baik
(CPOB) melalui proses analisis struktur kedua buah sistem, lalu dianalisis masingmasing
klausul dan komponennya untuk mencari kesamaan yang dapat
diintegrasikan menjadikan sebuah sistem yang terintegrasi yaitu Cara Pembuatan
Obat yang Baik dan Halal (CPOBH). Integrasi yang dilakukan pada dua sistem
tersebut menghubungkan kedua sistem dengan tidak menghilangkan independensi
dari salah satu sistem atau kedua sistem. Tujuan dari integrasi ini untuk mengurangi
redundansi dokumen dan mengefisiensikan interaksi semua department terkait.
Penelitian ini menghasilkan Sistem terintegrasi Cara Pembuatan Obat yang Baik
dan Halal (CPOBH) dengan struktur PDCA (Plan, Do, Check dan Act). 11 Klausul
pembentuk Sistem Jaminan Halal (SJH) dan 12 Klausul Cara Pembuatan Obat yang
Baik (CPOB) diklasifikasikan sesuai dengan strukturnya. Setelah proses
pengintegrasian didapatkan 15 klausul di CPOBH. Beberapa klausul tambahan
maupun pengganti dalam sistem yang sudah terintegrasi tidak merubah makna atau
tujuan dari kedua sistem yang diterapkan.