digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

23416052_-_ALIF_ULFA_AFIFAH.pdf
PUBLIC Dewi Supryati

COVER Alif Ulfa Afifah
PUBLIC Dewi Supryati

BAB 1 Alif Ulfa Afifah
PUBLIC Dewi Supryati

BAB 2 Alif Ulfa Afifah
PUBLIC Dewi Supryati

BAB 3 Alif Ulfa Afifah
PUBLIC Dewi Supryati

BAB 4 Alif Ulfa Afifah
PUBLIC Dewi Supryati

BAB 5 Alif Ulfa Afifah
PUBLIC Dewi Supryati

PUSTAKA Alif Ulfa Afifah
PUBLIC Dewi Supryati

Produk halal telah menjadi kebutuhan penting bagi pemeluk agama Islam. Undangundang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal di Indonesia memperlihatkan bahwa pemerintah ikut menjamin dan melindungi penduduk muslim untuk dapat mengkonsumsi produk yang jelas kehalalannya. Produk halal yang diperlukan masyarakat Muslim di Indonesia harus tersedia, terjangkau, dan terjamin sehingga dapat digunakan secara aman dan nyaman. Salah satu produk gunaan yang masih kritis mengenai jaminan halalnya di Indonesia adalah produk farmasi dan obat. Data menunjukkan bahwa obat yang telah tersertifikasi BPOM baru 21,28% yang sudah tersertifikasi halal. Sedangkan target pemerintah Indonesia pada Oktober 2019 produk gunaan halal yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Pelaksanaan Sistem Jaminan Halal dan sistem Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) jika diterapkan dalam suatu industri farmasi akan saling berinteraksi dan membentuk suatu sistem integral yang komprehensif dan menjadi salah satu jalan keluar yang efektif. Proses integrasi Sistem Jaminan Halal (SJH) dan Cara Pembuatan yang Baik (CPOB) melalui proses analisis struktur kedua buah sistem, lalu dianalisis masingmasing klausul dan komponennya untuk mencari kesamaan yang dapat diintegrasikan menjadikan sebuah sistem yang terintegrasi yaitu Cara Pembuatan Obat yang Baik dan Halal (CPOBH). Integrasi yang dilakukan pada dua sistem tersebut menghubungkan kedua sistem dengan tidak menghilangkan independensi dari salah satu sistem atau kedua sistem. Tujuan dari integrasi ini untuk mengurangi redundansi dokumen dan mengefisiensikan interaksi semua department terkait. Penelitian ini menghasilkan Sistem terintegrasi Cara Pembuatan Obat yang Baik dan Halal (CPOBH) dengan struktur PDCA (Plan, Do, Check dan Act). 11 Klausul pembentuk Sistem Jaminan Halal (SJH) dan 12 Klausul Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) diklasifikasikan sesuai dengan strukturnya. Setelah proses pengintegrasian didapatkan 15 klausul di CPOBH. Beberapa klausul tambahan maupun pengganti dalam sistem yang sudah terintegrasi tidak merubah makna atau tujuan dari kedua sistem yang diterapkan.