Klinik 24 Jam Pembina Sehat adalah Klinik Pratama yang menyediakan kegiatan
pelayanan pemeriksaan kesehatan rawat jalan, observasi (rawat inap), Unit Gawat
Darurat (UGD) dan rujukan dengan mobil ambulance, pengecekan laboratorium,
penjualan obat di apotek, perawatan kecantikan, dan sanggar senam. Klinik
Pembina Sehat telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sejak Oktober 2017 dan
telah memiliki lebih dari 3000 pasien BPJS. Berkaitan dengan kebijakan
recredentialing BPJS bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Klinik 24
Jam Pembina Sehat dituntut untuk melakukan Akreditasi Klinik Pratama sebelum
1 Januari 2021. Pimpinan klinik sendiri memiliki keinginan supaya Klinik Pembina
Sehat dapat lolos akreditasi dengan penilaian Klinik Paripurna.
Penelitian ini ditujukan untuk membantu Klinik 24 Jam Pembina Sehat dalam
menilai kesiapan akreditasi, mengidentifikasi persyaratan standar akreditasi yang
belum terpenuhi dan merancang usulan pemenuhan standar akreditasi tersebut.
Secara singkat, langkah yang sudah dilakukan dimulai dengan mengumpulkan data
melalui analisis dokumen, wawancara dan observasi terhadap pimpinan, manajer,
dan petugas pelaksana layanan untuk mememahami lebih lanjut aktivitas yang
dilakukan. Langkah selanjutnya adalah melakukan penilaian pencapaian standar
Akreditasi Klinik Pratama dengan scoring pada instrumen peniaian akreditasi.
Hasil dari penilaian ini adalah persentase pencapaian dan identifikasi kriteria
akreditasi yang belum terpenuhi Klinik Pembina Sehat. Dilakukan analisis
mengenai standar yang belum terpenuhi beserta usulan perbaikan. Usulan tersebut
berbentuk perbaikan proses bisnis, struktur organisasi dan dokumen yang harus
disusun. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa dengan kondisi
eksisting Klinik Pembina Sehat saat ini, klinik tidak akan lolos akreditasi dengan
nilai persentase pencapaian 56%. Dari 98 kriteria yang dinilai, hanya 9 Kriteria
yang sudah memenuhi melengkapi semua persyaratan prosedur dan ketersediaan
dokumen. Hasil penelitian ini juga mengusulkan rancangan sebagian dokumen
persyaratan akreditasi meliputi 109 SOP dan 34 Rekaman. Sementara itu, dokumen
lainnya yang masih harus disusun dan dilengkapi oleh Klinik Pembina Sehat masih
tersisa sebanyak 46 SK dan 22 dokumen pendukung lain.