digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Klinik 24 Jam Pembina Sehat adalah Klinik Pratama yang menyediakan kegiatan pelayanan pemeriksaan kesehatan rawat jalan, observasi (rawat inap), Unit Gawat Darurat (UGD) dan rujukan dengan mobil ambulance, pengecekan laboratorium, penjualan obat di apotek, perawatan kecantikan, dan sanggar senam. Klinik Pembina Sehat telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sejak Oktober 2017 dan telah memiliki lebih dari 3000 pasien BPJS. Berkaitan dengan kebijakan recredentialing BPJS bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Klinik 24 Jam Pembina Sehat dituntut untuk melakukan Akreditasi Klinik Pratama sebelum 1 Januari 2021. Pimpinan klinik sendiri memiliki keinginan supaya Klinik Pembina Sehat dapat lolos akreditasi dengan penilaian Klinik Paripurna. Penelitian ini ditujukan untuk membantu Klinik 24 Jam Pembina Sehat dalam menilai kesiapan akreditasi, mengidentifikasi persyaratan standar akreditasi yang belum terpenuhi dan merancang usulan pemenuhan standar akreditasi tersebut. Secara singkat, langkah yang sudah dilakukan dimulai dengan mengumpulkan data melalui analisis dokumen, wawancara dan observasi terhadap pimpinan, manajer, dan petugas pelaksana layanan untuk mememahami lebih lanjut aktivitas yang dilakukan. Langkah selanjutnya adalah melakukan penilaian pencapaian standar Akreditasi Klinik Pratama dengan scoring pada instrumen peniaian akreditasi. Hasil dari penilaian ini adalah persentase pencapaian dan identifikasi kriteria akreditasi yang belum terpenuhi Klinik Pembina Sehat. Dilakukan analisis mengenai standar yang belum terpenuhi beserta usulan perbaikan. Usulan tersebut berbentuk perbaikan proses bisnis, struktur organisasi dan dokumen yang harus disusun. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa dengan kondisi eksisting Klinik Pembina Sehat saat ini, klinik tidak akan lolos akreditasi dengan nilai persentase pencapaian 56%. Dari 98 kriteria yang dinilai, hanya 9 Kriteria yang sudah memenuhi melengkapi semua persyaratan prosedur dan ketersediaan dokumen. Hasil penelitian ini juga mengusulkan rancangan sebagian dokumen persyaratan akreditasi meliputi 109 SOP dan 34 Rekaman. Sementara itu, dokumen lainnya yang masih harus disusun dan dilengkapi oleh Klinik Pembina Sehat masih tersisa sebanyak 46 SK dan 22 dokumen pendukung lain.