digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2019_TA_PP_LUVY_DELLAROSA_1-_ABSTRAK.pdf
PUBLIC Lili Sawaludin Mulyadi

Tempat wisata X terletak di Jalan Grand Hotel No. 33 E, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Tempat wisata X memiliki luas lahan sebesar 107.603 m² dengan jumlah pengunjung rata-rata harian adalah 4.948 orang. Sebagai salah satu objek wisata terkenal, tempat wisata X menjadi salah satu sumber penghasil sampah. Sampah di lokasi wisata tidak hanya dihasilkan oleh pengunjung, namun juga dihasilkan oleh tenant food-factory outlet dan pekerja yang masing-masing berjumlah 56 unit dan 100 orang pekerja. Namun demikian, hingga saat ini pengolahan sampah sejak dari sumber belum dilakukan di tempat wisata X. Sampah organik dari kegiatan pertamanan dimusnahkan dengan dibakar, sampah organik sisa makanan, sampah B3, dan sampah anorganik langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Hanya sampah anorganik jenis kardus, botol plastik, dan gelas plastik yang dikumpulkan oleh petugas Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk dijual ke pengepul. Hal tersebut memberikan dampak besarnya jumlah timbulan sampah yang harus diangkut ke TPA yaitu 2,152 m3/hari. Selain itu sering terjadi ledakan jumlah sampah di TPS terlebih saat hari kunjungan puncak wisatawan. Hal tersebut akibat tidak dilakukannya pengosongan bak secara rutin yaitu 3?4 minggu sekali. Akibatnya estetika kondisi TPS menurun dan memberi dampak kesehatan karena TPS dekat dengan kantin dan kantor pekerja. Selain itu efisiensi kerja di TPS menurun akibat penggunaan bak permanen yang tidak disesuaikan dengan sarana pengangkutan ke TPA yang disediakan UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat. Melihat kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perancangan sistem pengolahan sampah di tempat wisata X yang efisien dan mampu menurunkan jumlah timbulan sampah yang harus terbuang ke TPA. Perencanaan sistem pengolahan sampah di TPS 3R tempat wisata X adalah sistem penerimaan sampah, sistem pemilahan sampah, sistem pengolahan sampah organik, sistem penanganan sampah anorganik, dan sistem penanganan residu. Pemilahan dilakukan manual oleh 3 orang pekerja untuk memilah sampah organik, kertas, dan plastik. Sampah anorganik laku jual logam dan kaca tidak diolah karena dihasilkan dalam jumlah sedikit dan tidak dihasilkan secara periodik. Sampah plastik akan dicacah, sementara sampah kertas akan dipress, kemudian akan diwadahi pada kontainer sebelum dijual. Sampah organik yang terpilah diolah dengan pengomposan metode open windrow menggunakan aerator bambu. Berdasarkan perencanaan hingga waktu operasi TPS yaitu tahun 2030, timbulan sampah yang masuk ke TPS adalah 10,97 m3/hari atau setara 715,57 kg/hari. Sampah organik yang dapat terolah menjadi kompos adalah 0,85 m3/hari. Sementara sampah anorganik laku jual (kertas dan plastik) yang dapat terjual dan memberikan nilai tambah bagi TPS 3R adalah 0,79 m3/hari. Upaya kompaksi dilakukan untuk mereduksi volume sampah yang terangkut ke TPA, sehingga jumlah sampah yang diangkut ke TPA adalah 0,80 m3/hari. Pembangunan TPS 3R merupakan tanggung jawab pengelola, sehingga pendanaan bersumber dari pengelola. Dana yang harus dikeluarkan pengelola untuk biaya operasional per tahun adalah Rp 664.642.375,05.