digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Terbatasnya ruang memerlukan adanya perencanaan yang berkelanjutan serta menjamin terpeliharanya fungsi pelestarian. Pada kenyataanya sering perencanaan ruang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan yang ada. Terbitnya peraturan daerah Kabupaten Simalungun yang diundangkan melalui Peraturan Daerah No. 10 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031 hanya memiliki luas kawasan lindung sekitar 7% dari seluruh total luas wilayah Kabupaten Simalungun. Terdiri dari kawasan lindung berupa: (a) kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya yang berupa kawasan hutan lindung; (b) kawasan perlindungan setempat berupa sempadan sungai dan kawasan sekitar danau/waduk; (c) kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya; (d) kawasan rawan bencana dan ; (e) kawasan lindung geologi. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kawasan lindung yang ada di Kabupaten Simalungun berdasarkan Undang-undang Penataan Ruang No. 26 tahun 2007 beserta turunannya. Evaluasi dilakukan terhadap pola ruang kawasan lindung Kabupaten Simalungun dengan membandingkan kawasan lindung yang telah ditetapkan dengan kawasan lindung hasil identifikasi. Identifikasi kawasan lindung dilakukan berdasarkan kriteria yang terdapat dalam UU No. 26 tahun 2007 beserta turunan dan peraturan-peraturan tentang kawasan lindung yang berlaku di Indonesia. Proses analisis yang digunakan dalam evaluasi kawasan lindung ini adalah analisis deskriptif kualitatif, content analysis (analisis isi) dan analisis geographic information system (GIS). Temuan studi menunjukkan bahwa pada dokumen RTRW Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031 terdapat beberapa kawasan lindung yang harus dilakukan penegasan terhadap fungsi kawasannya. Penegasan kawasan ini dilakukan untuk memberi kepastian akan fungsi kawasan serta memberi kepastian dalam perencanaan wilayah. Berdasarkan hasil analisis, kawasan lindung yang ada di Kabupaten Simalungun tidak semua kawasan tersebut sepenuhnya ada di lapangan dan tergambarkan secara detail di pola ruang Kabupaten Simalungun. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 mengeluarkan kawasan rawan bencana dari kawasan lindung. Penghapusan kawasan rawan bencana didasarkan pada bahwa kawasan rawasan bencana tidak dapat sepenuhnya ditetapkan sebagai kawasan lindung karena secara ekonomi kawasan-kawasan tersebut masih dapat dibudidayakan lebih lanjut. Meskipun demikian, penggambaran kawasan rawan bencana tetap perlu dilakukan karena menjadi salah satu bagian dari kepastian dalam perencanaan wilayah serta untuk melindungi masyarakat sehingga akan terhindar dari kerugian yang sangat besar. Kawasan-kawasan rawan bencana tetap dapat digunakan sebagai kawasan budidaya dengan menerapkan sistem zonasi pada kawasan-kawasan tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 mensyaratkan adanya upaya peningkatan kawasan yang berfungsi lindung yang berbeda pada setiap pulau yang ada. Untuk pulau Sumatera paling sedikit 40% dari luas pulau sesuai dengan kondisi, karakter, fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional. Peningkatan jumlah kawasan lindung menjadi pekerjaan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2017. Upaya pemenuhan proporsi kawasan lindung harus tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang terkait dengan penataan ruang termasuk didalam proses perubahan alih fungsi dan penggunaan lahan. Adanya kawasan lindung yang lestari akan mampu mendorong dan menciptakan ruang kehidupan yang menjamin tingkat produktifitas yang optimal dengan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan (environment sustainability) sehingga akan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang kemudian akan mendorong terciptanya masyarakat yang berkelanjutan tanpa mengurangi kesempatan generasi berikutnya dalam memenuhi kehidupan.