digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Saat ini dengan semakin meluasnya pariwisata di seluruh dunia dengan berbagai sektor, membuat Indonesia juga mengintensifkan pariwisata melalui Undang-undang no 9 tahun 2010 tentang pariwisata dengan dukungan pesona alam yang luar biasa. Pemerintah memberikan sosialisasi kepada pemerintah provinsi dan kota / kabupaten untuk meningkatkan sektor pariwisata sesuai dengan potensi yang dimiliki di masing-masing daerah. Kabupaten Madiun sebagai salah satu kabupaten di Jawa Timur memiliki potensi alam yang sangat indah dan budaya yang unik. Melalui program yang dicanangkan oleh Bupati pada tahun 2016 untuk meningkatkan sektor pariwisata, Kabupaten Madiun diharapkan menjadi salah satu tujuan wisata yang menarik bagi wisatawan domestik dan asing. Kerjasama antara pemerintah dan badan usaha (PPP = Public Private Partnership) adalah program baru pemerintah yang merupakan upaya pemerintah untuk bekerja sama dengan badan usaha baik negeri maupun swasta dalam mengelola pembangunan di berbagai sektor, salah satunya merupakan sektor pariwisata sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden 38 / 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta atau kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur bab 3 bab 5 ayat 2, poin p. Infrastruktur pariwisata. Dengan dua hal ini, tesis di sini akan membahas lebih jelas apakah kerjasama pemerintah dengan pihak swasta dapat diterapkan untuk pariwisata di Kabupaten Madiun. Dan untuk langkah lebih lanjut, apakah itu berlaku untuk kawasan wisata berbasis ekowisata, dan bagaimana peran pemuda atau komunitas lokal atau peran masyarakat lokal ketika kerjasama pemerintah perusahaan berlaku, serta bagaimana pembagian pendapatan dari penerimaan tiket dan hasil manajemen antara pemerintah, entitas bisnis, dan masyarakat setempat.