digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Distribusi musik digital pada saat ini memiliki pangsa pasar yang besar dengan jumlah pendapatan yang terus meningkat. Menurut IFPI, industri musik global saat ini didominasi oleh musik digital, yang pada masa-masa sebelumnya sempat didominasi oleh musik fisik. Distribusi musik digital memiliki tantangan yaitu pembajakan dan pelanggaran hak cipta. Kemudahan teknologi penyalinan data serta penggunaan karya musik digital ke dalam bentuk audio visual lain tanpa seizin pemegang hak cipta juga semakin sering ditemukan. Permasalahan ini merugikan pencipta musik dari sisi materi. Untuk itu, diperlukan usulan model bisnis dan teknologi pendukung sebagai alternatif solusi dari permasalahan tersebut. Pada penelitian ini, usulan model bisnis dirancang berdasarkan analisis pada industri musik dan kebutuhan pelaku industri musik. Analisis permasalahan yang dilakukan mencakup industri musik secara global dan mengerucut pada industri musik di Indonesia. Dari permasalahan yang telah diidentifikasi, kemudian dilakukan analisis gap untuk mengidentifikasi solusi yang dapat diterapkan. Setelah itu, didapatkan beberapa alternatif model bisnis berbentuk platform yang merupakan model bisnis yang pernah digunakan oleh pelaku industri musik sebelumnya. Pemilihan usulan model bisnis dilakukan dengan melakukan studi kelayakan dengan kriteria yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat dan isu di Indonesia. Usulan model bisnis dirancang menggunakan kakas business model canvas. Penerapan usulan model bisnis membutuhkan teknologi pendukung agar model bisnis dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi kebutuhan musisi dan konsumen. Rancangan teknologi didefinisikan dalam bentuk software requirement specification (SRS). SRS digunakan untuk menggambarkan kebutuhan perangkat lunak secara komprehensif dalam pengembangan perangkat lunak. Pada penelitian ini dilakukan pengembangan prototipe untuk membuktikan kelayakan model bisnis dan mengevaluasi SRS yang telah dibuat. Model bisnis yang diusulkan adalah berupa music licensing dalam bentuk e-marketplace yang dapat digunakan untuk menjual lisensi musik dari musisi independen. Model bisnis usulan tersebut mendukung transaksi consumer-to-consumer dan consumer-to-business. Lisensi yang dapat dijual adalah lisensi sinkronisasi dan pertunjukkan publik. Rancangan teknologi yang digunakan pada model bisnis e-marketplace didefinisikan dalam bentuk SRS yang mengikuti standar IEEE 830-1998. E-marketplace ini dapat diakses oleh pengguna melalui media website. Dengan evaluasi menggunakan prototipe, model bisnis layak diimplementasikan sebagai alternatif penerbitan lisensi musik di Indonesia.