digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Sari Tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan akan minyak bumi sebagai sumber energi dunia terus meningkat. Kebutuhan akan minyak bumi ini terus diupayakan untuk dipenuhi dengan menggunakan peningkatan perolehan minyak untuk sumur yang telah diproduksi. Salah satu cara meningkatkan perolehan minyak adalah melakukan stimulasi sumur menggunakan mikroba. Stimulasi sumur dengan menggunakan mikroba adalah metode peningkatan perolehan minyak bumi tahap lanjut dengan menggunakan senyawa kimia yang dihasilkan oleh mikroba. Beberapa jenis mikroba telah diuji kemampuannya untuk meningkatkan perolehan minyak dalam studi laboratorium dan menunjukkan hasil yang baik. Stimulasi sumur menggunakan mikroba adalah harapan untuk meningkatan perolehan minyak di sumur tua seperti sumur di Indonesia. Pemerintah Indonesia lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split telah memberikan insentif untuk melakukan peningkatan perolehan minyak. Insentif ini tidak ditemukan di dalam peraturan lama yakni peraturan Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery. Kontrak Bagi Hasil Gross Split memberikan insentif untuk komponen variabel berupa peningkatan lima persen bagian kontraktor apabila melakukan produksi minyak tahap tersier termasuk melakukan stimulasi sumur menggunakan mikroba. Di sisi lain, harga minyak dunia yang fluktuatif dimasukkan ke dalam perhitungan komponen progresif yang dapat mempengaruhi bagian kontraktor. Namun, hingga saat ini masih terdapat keraguan di kalangan kontraktor apakah insentif yang ada ini lebih menguntungkan dibandingkan peraturan lama pada Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery. Dengan menggunakan data tambahan kumulatif produksi minyak dari stimulasi sumur menggunakan mikroba, penulis akan menentukan peraturan kontrak bagi hasil terbaik di dalam penerapan stimulasi sumur menggunakan mikroba. Hasil menunjukkan bahwa Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery memberikan bagian kontraktor lebih tinggi dibandingkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split baik untuk produksi primer atau tersier. Komponen variabel di dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk produksi tersier yang dapat meningkatkan 5% bagian kontraktor tidak cukup untuk menggantikan pemulihan biaya yang diterapkan di dalam Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery.