digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kemandirian energi akan dapat dicapai apabila memenuhi faktor: (i) ketersediaan (availability) yang berarti bahwa secara kuantitas tersedia dalam jumlah yang memenuhi; (ii) berkualitas (acceptability) yakni bentuk energi akhir yang akan dikonsumsi memenuhi spesifikasi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh lembaga berwenang; (iii) terakses (accessibility) mengandung pengertian bahwa secara spasial,energi tersebut menjangkau seluruh wilayah hingga ke daerah terpencil; dan (iv) kemampuan daya beli (affordability) yang menyangkut harga keekonomian energi. Restrukturisasi sektor migas nasional yang bertujuan menjamin efisiensi dan efektivitas pengelolaan industri migas agar mampu memberikan daya saing dan daya dukung yang optimal bagi proses pembangunan membuka kesempatan seluas-luasnya pada badan usaha untuk turut andil di kegiatan usaha migas atas dasar prinsip persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan. Hal ini selaras dengan upaya GCG, yakni mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan, dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang didukung oleh tiga pilar, yaitu (i) negara dan perangkatnya sebagai regulator, (ii) dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan (iii) masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Memfokuskan perhatian pada sektor penyediaan HSD untuk industri, badan usaha niaga mengalami kerugian yang signikan akibat harga MOPS menurun sementara nilai tengah tukar Rp/US$ naik karena pembelian impor HSD dilakukan dalam US$ sedangkan penjualan di dalam negeri dalam Rp. Terkait dengan hal tersebut, diperlukan pemahaman terhadap struktur penyediaan dan penjualan HSD dan struktur finansial badan usaha. Atas dasar pemahaman terhadap struktur tersebut, disusun skenario dan pilihan kebijakan penyediaan HSD. Hasil simulasi terhadap model yang dirancang menunjukan bahwa dengan asumsi kondisi pasar seperti biasa (business as usual), arus kas badan usaha terus menurun yang berarti akan terjadi kerugian yang berujung pada kebangkrutan. Demikian pula dengan rasio aktiva lancar badan usaha niaga semakin turun yang mengindikasikan finansial perusahaan dalam keadaan yang tidak baik. Akibat lebih jauh adalah tidak akan ada lagi badan usaha yang beroperasi sehingga pada akhirnya pasar akan kembali menjadi monopoli (hanya ada satu pemain sebagai pengejawantahan tugas pemerintah dalam menyediakan dan mendistribusikan BBM di seluruh wilayah NKRI atas dasar penugasan (PSO). Strategi manajemen badan usaha yang bisa dilakukan diantaranya dengan adanya injeksi modal dari perusahaan induk untuk mengurangi keterbatasan modal kerja, mempersingkat jangka waktu pemungutan piutang, pemberian diskonto kas kepada konsumen yang membayar tunai pada saat pengiriman barang, mengubah sistem penjualan dalam jumlah banyak (wholesale) dengan jangka waktu piutang sampai 60 v hari menjadi partai kecil (retail) dengan jangka waktu piutang 1 minggu, dan pengalihan semua bentuk pinjaman dalam dolar menjadi pinjaman dalam rupiah. Proses restrukturisasi sektor migas, khususnya di industri HSD yang sedang berlangsung perlu didukung dengan kebijakan pemerintah yang mencerminkan prinsip GCG. Kegagalan mekanisme pasar dapat bersumber dari terbentuknya kekuatan pasar yang merugikan konsumen (monopoli) sehingga kemandirian energi yang diinginkan tidak tercapai. Pendekatan yang paling efektif bagi Indonesia dalam menghadapi pencanangan GCG adalah dengan melanjutkannya menjadi suatu produk atau ketentuan-ketentuan yang masuk dalam hukum positif serta aspek penegakan hukum (law enforcement).