digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia cinta damai namun lebih cinta kemerdekaan, hal ini merupakan satu kiasan yang perlu diresapi oleh setiap warga Negara Indonesia. Kiasan ini menegaskan bahwa Indonesia memiliki politik luar negeri bebas aktif yang merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Dasar 1945 pada pembukaan alenia ke 4 yang berbunyi : “ Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Selain pada pembukaan UUD 1945 hal ini juga diperjelas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada bagian ketiga berkaitan dengan tugas TNI, pasal 7 Ayat 2 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) nomor urut 6 yaitu :“Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik Luar Negeri”. Sesuai dengan kebijaksanaan hubungan luar negeri yang menganut sikap politik bebas dan aktif tersebut, Indonesia telah ikut berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia melalui berbagai kegiatan misi perdamaian baik pengiriman pasukan perdamaian oleh satuan TNI maupun melalui perwakilan pejabat militer di Markas PBB sebagai penasehat militer atau pada jabatan lainnya. Dan ini merupakan peluang bagi TNI dalam meningkatkan profesionalisme keprajuritannya maupun kesempatan untuk menimba pengalaman dari personel militer negara lain, disamping itu juga pengiriman personel sebagai pasukan misi perdamaian adalah untuk memperkenalkan Negara Indonesia ke dunia Internasional.