digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

1998_TS_PP_ISMAIL_1.pdf
PUBLIC Ena Sukmana

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Pajak penghasilan merupakan salah satu bentuk pajak yang dipungut di Indonesia. Pajak penghasilan atas badan tergantung dari besarnya laba kena pajak pada suatu periode fiskal. Adakalanya besarnya laba kena pajak yang dihitung berdasarkan laba akuntansi berbeda dengan apa yang dihitung menurut fiskus. Perbedaan tersebut disebabkan adanya perbedaan waktu dan perbedaan permanen. Perbedaan waktu disebabkan karena ada perbedaan pengakuan atas pendapatan atau biaya. Sedangkan perbedaan permanen lebih disebabkan oleh peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Selisih pajak karena adanya perbedaan waktu harus dialokasikan antar periode agar memberikan gambaran informasi keuangan yang lebih akurat. Selisih pajak karena perbedaan waktu akan terkompensasi dengan sendirinya pada periode tahun buku berikutnya. Selisih pajak karena adanya perbedaan permanen akan dibebankan seluruhnya kepada periode tahun buku dimana terjadi perbedaan tersebut. Apabila ada selisih pajak karena perbedaan waktu maka akan muncul rekening pajak yang ditangguhkan. Rekening pajak yang ditangguhkan di debit bila pajak terhutang lebih besar dari pada pajak yang dihitung berdasarkan akuntansi. Sebaliknya, bila pajak terhutang lebih kecil dari pada pajak yang dihitung berdasarkan akuntansi, maka rekening pajak yang ditangguhkan bersaldo kredit. Dari data yang dianalisa diperoleh hasil bahwa selisih pajak di PT. K tahun 1995 dan 1996 disebabkan oleh perbedaan permanen. Oleh karena itu, selisih pajak tersebut dibebankan langsung pada periode terjadinya, maka tidak ada alokasi pajak antar periode. Alokasi pajak antar periode dilakukan jika selisih pajak disebabkan adanya perbedaan waktu. Dalam studi ini juga dibahas pengaruh dari inflasi, penggunaan beberapa metode pembebanan biaya persediaan dan metode penyusutan terhadap laporan keuangan perusahaan dan pajaknya.