digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

1998-_TS_PP_SANTOSO_1.pdf
PUBLIC Ena Sukmana

Dunia tengah mengalami globalisasi termasuk dalam jasa keuangan, untuk industri perbankan di Indonesia termasuk bank pemerintah harus mampu berkompetisi dalam skala global. Ukuran suatu bank, baik dari modal maupun aset sangat menentukan dalam memenangkan persaingan global. Usaha peningkatan modal dan aset dalam, jumlah besar hanya dapat dicapai melalui aternatif merger, konsolidasi. Seiring dengan itu pemerintah melakukan akuisisi Bank Tabungan Negara (BTN) oleh Bank Negara Indonesia (BNI). Ada dua alasan akuisisi dan merger. Pertama keinginan untuk mempertahankan bisnis, adanya keinginan dan peraturan merger antara dua perusahaan merger dengan salah satu perusahaan Indonesia. Masalah mendasar di balik rencana ini adalah akuisisi yang meliputi tata cara dan legalitas yang berkaitan dengan bank publik dalam menentukan harga wajar akuisisi BTN disaat bursa saham dilanda kelesuan serta perumusan akuisisi tata cara akuisisi BTN secara legal dilaksanakan dengan merujuk pada 7 hukum Mendekati dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Mulai terhadap harga wajar akuisisi BTN dilakukan dengan 3 cara yaitu penggunaan nilai buku, pendekatan model arus pendekatan dengan arus kas dengan nilai Spring Raba. Berdasarkan data-data tersebut, diusulkan suatu strategi akuisisi win-win solution soal pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas BTN BNI. Kedua, setelah akuisisi terlaksana BNI diperbolehkan untuk mengadakan reevaluasi prioritas yang berasal dari akuisisi BTN. Right issue yang dilakukan secara cepat mengingat kondisi bursa saham berada level terendah dan indek saham mulai menunjukkan peningkatan yang berarti.