digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

1997_TS_PP_HERU_1.pdf
PUBLIC Ena Sukmana

Tujuan penulisan karya akhir ini adalah membatu perusahaan melakukan perencanaan pajak yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menghemat pajak yang harus dibayar perusahaan. Penghematan kas tersebut dapat digunakan perusahaan untuk meningkatkan kesejahtereraan dan memacu pertumbuhan perusahaan. Usaha penghematan pajak dapat dilakukan antara lain dengan cara penggelapan pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance). Penggelapan pajak merupakan pengurangan pajak yang dilakukan dengan jalan melanggar peraturan perpajakan. Sedangkan penghindaran pajak adalah usaha pengurangan pajak, namun tetap mematuhi ketentuan peraturan perpajakan seperti memanfaatkan pengecualian dan potongan yang diperkenankan maupun menunda pajak yang belum diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Penghindaran pajak ini diperlukan manajemen untuk mengurangi (menghemat) pajak. Perencanaan pajak dilakukan agar perusahaan memperoleh penghematan pajak. Upaya penghematan pajak yang dilakukan pada tahun 1996, adalah dengan melakukan evaluasi aset tetap, membebankan daya-daya pendirian produk dari pelatihan sumber daya manusia, serta mengubah bentuk badan usaha pemilik saham perusahaan. Langkah perencanaan pajak yang sudah ditempuh menghasilkan penghematan kas sebesar Rp 21.039.050,00. Jumlas kas yang dihemat tersebut cukup berarti bagi perusahaan. Penghematan tersebut dapat digunakan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan mendukung investasi. Yang perlu diperhatikan dalam penghematan pajak adalah pihak manajemen lama benar-benar memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan perlu mengikuti perkembangannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya peristiwa yang dapat dianggap sebagai Penggelapan pajak (tax evasion). Masih banyak alteratif yang dapat ditempuh untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance). Semua ini tergantung pada kondisi dan perkembangan perusahaan.