digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Posisi tawar petani yang rendah dalam tata niaga minyak nilam dalam negeri disebabkan banyak lembaga tata niaga yang terlibat dalam pemasaran minyak nilam sehingga rantai tata niaga minyak nilam menjadi panjang. Hal ini membuat biaya tata niaga minyak nilam menjadi besar. Tata niaga minyak nilam merupakan tata niaga yang tidak efisien terlihat dari perbedaan harga jual yang cukup jauh antara petani dengan pedagang pengumpul hingga eksportir yang menyebabkan margin pemasaran yang besar serta ketidaksetaraan pendapatan antara pelaku dalam agrobisnis minyak nilam sehingga petani serta penyuling belum mendapat keuntungan yang baik dari bisnis minyak nilam karena posisi tawar yang rendah. Analisis tata niaga minyak nilam pada perdagangan minyak nilam di Kabupaten Sleman dilakukan menggunakan alat analisis biaya dan margin dalam konsep analisis rantai nilai untuk mengetahui distribusi manfaat yang diperoleh pelaku agrobisnis minyak nilam. Perancangan model tata niaga dengan prinsip kesetaraan pendapatan di antara pelaku perdagangan minyak nilam dilakukan dengan menggunakan Non-Linear Programming dengan fungsi tujuan keseimbangan keuntungan di antara lembaga pemasaran untuk menentukan harga per unit komoditas yang diperdagangkan oleh setiap lembaga pemasaran yang terlibat pada model kemitraan yang sesuai. Perdagangan minyak nilam di Kabupaten Sleman terdiri atas pola tata niaga yang dibentuk oleh petani-penyuling-pedagang pengumpul dan pola tata niaga yang dibentuk oleh penyuling dan pedagang. Pola tata niaga yang dibentuk oleh penyuling dan pedagang merupakan pola tata niaga yang dapat memberikan kesetaraan pendapatan di antara pelaku agrobisnis minyak nilam di Kabupaten Sleman. Pola tata niaga yang dibentuk oleh petani-penyuling-pedagang pengumpul merupakan pola tata niaga yang tidak dapat memberikan kesetaraan pendapatan di antara pelaku agrobisnis minyak nilam di Kabupaten Sleman. Solusi model menunjukkan bahwa petani seharusnya memperoleh harga jual daun nilam sebesar Rp 2.857,55/kg dan penyuling memperoleh harga jual minyak nilam sebesar Rp 429.159,50/kg pada tingkat harga minyak nilam di pedagang pengumpul sebesar Rp 440.000,00/kg untuk memperoleh pola tata niaga yang memberikan kesetaraan pendapatan di antara para pelaku agrobisnis minyak nilam pada studi kasus perdagangan minyak nilam di Kabupaten Sleman.