digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2008 TS PP YULIAH QOTIMAH 1-COVER.pdf

File tidak tersedia

2008 TS PP YULIAH QOTIMAH 1-BAB 1.pdf
File tidak tersedia

2008 TS PP YULIAH QOTIMAH 1-BAB 2.pdf
File tidak tersedia

2008 TS PP YULIAH QOTIMAH 1-BAB 3.pdf
File tidak tersedia

2008 TS PP YULIAH QOTIMAH 1-BAB 4.pdf
File tidak tersedia

2008 TS PP YULIAH QOTIMAH 1-BAB 5.pdf
File tidak tersedia

2008 TS PP YULIAH QOTIMAH 1-PUSTAKA.pdf
File tidak tersedia

Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan bertanggung jawab merupakan agenda penting dari reformasi tahun 1998. Agenda tersebut juga menjadi keharusan untuk pengelolaan sektor pertahanan, termasuk di dalamnya pengelolaan anggaran negara. Salah satu cerminan dalam pengelolaan anggaran negara oleh TNI adalah pengadaan barang/jasa militer. Namun, BPK menemukan adanya indikasi korupsi uang muka pada pengadaan helicopter Mi-17-IV yang menggunakan fasilitas kredit ekspor tahun 2002. Selain uang muka, ternyata juga terdapat mark up harga barang dalam nilai kontrak. Dalam kontrak nilai helikopter adalah 21,6 juta dolar AS tetapi kontrak dengan produsen bernilai 17,6 juta dolar. Oleh karena itu penting untuk melakukan analisis terhadap prosedur pengadaan helikopter Mi-17 guna mengidentifikasi penyebab terjadinya korupsi dan apa yang dapat dilakukan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.Berdasarkan temuan penyimpangan prosedur pada proses pengadaan Mi-17 dapat diketahui bahwa yang menyebabkan terjadinya korupsi pada pengadaan Mi-17 adalah tidak ada bukti bank garansi yang diberikan oleh penyedia sebagai syarat untuk aktivasi kontrak dan mekanisme pembayaran uang muka langsung kepada penyedia yang mana tidak menjamin akan adanya pembayaran uang muka kepada eksportir/produsen. Sementara itu adanya mark-up disebabkan tidak adanya prosedur untuk pejabat pembuat komitmen ikut serta dalam proses kontrak yag dilakukan oleh penyedia dan pabrikan ataupun aturan yang mengharuskan penyedia melampirkan kopi kontraknya dengan pabrikan sebagai syarat aktivasi kontrak.Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari temuan analisa sehingga pada proses pengadaan selanjutnya dapat dihindari adalah sebagai berikut: setiap pengadaan yang direncanakan menggunakan FKE hendaknya adalah program pasti dan dilakukan setelah adanya penetapan alokasi dari FKE; proses pengadaan hendaknya dilakukan secara transparan dan adil; mekanisme evaluasi hendaknya dilakukan terhadap dokumen penyedia barang/jasa dan juga dengan inspeksi langsung ke lokasi perusahaan dan investigasi terhadap keaslian dokumen; pentingnya komitmen atau integritas individu dalam tim yang terlibat dalam kegiatan pengadaan dan terakhir adalah Sanksi perlu untuk didefinisikan secara jelas dalam pedoman pengadaan atau kontrak dan memiliki kekuatan hukum, sehingga bila cidera janji oleh para pihak dapat segera dilakukan judicial review.