Dalam literatur fiqih, saham diambil dari istilah musahamah yang berasal dari kata
sahm yang artinya bagian, dalam hal ini bagian kepemilikan. Pada pasar modal Indonesia
saham terbagi atas dua jenis yakni saham konvensional dan saham syariah.
Saham syariah merupakan saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Di Indonesia saham syariah diatur oleh OJK dimana saham yang dianggap syariah
merupakan saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Seluruh saham
DES termasuk kedalam saham pasar syariah yakni Indeks Saham Syariah Indonesia.
Pada investasi saham syariah tidak diperbolehkan melakukan short selling
saham. Oleh karena itu pada tesis ini akan diteliti mengenai portofolio efisiensi saham
syariah dimana portofolio terbagi atas dua model berdasarkan strategi alokasi
aset, yakni alokasi aset bobot konstan dan alokasi aset dinamis. Evaluasi portofolio
dilakukan pada periode 1 tahun sebelum pandemi dan 1 tahun selama pandemi. Pada
saat sebelum pandemi performa portolio dengan metode konstan korelasi lebih
baik dibandingkan performa portolio dengan metode Single Index Model baik untuk
alokasi aset bobot konstan maupun alokasi aset dinamis. Sedangkan pada saat
selama pandemi performa portolio dengan metode Single Index Model lebih baik
dibandingkan performa portolio dengan metode konstan korelasi.
Perpustakaan Digital ITB