digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

TA 2021 Thania Arista Putri 1-Abstrak.pdf)u
PUBLIC Open In Flipbook Garnida Hikmah Kusumawardana

COVER THANIA ARISTA PUTRI.pdf
PUBLIC Open In Flipbook Garnida Hikmah Kusumawardana

BAB I GAMBARAN LOKASI.pdf
PUBLIC Open In Flipbook Garnida Hikmah Kusumawardana

BAB II KONDISI SISTEM.pdf
PUBLIC Open In Flipbook Garnida Hikmah Kusumawardana

BAB III IDENTIFIKASI AWAL SISTEM.pdf
PUBLIC Open In Flipbook Garnida Hikmah Kusumawardana

BAB IV PEMILIHAN DAN DESAIN SISTEM.pdf
PUBLIC Open In Flipbook Garnida Hikmah Kusumawardana

BAB V KESIMPULAN.pdf
PUBLIC Open In Flipbook Garnida Hikmah Kusumawardana

PUSTAKA Thania Arista Putri
PUBLIC Open In Flipbook Garnida Hikmah Kusumawardana

LAMPIRAN.pdf
PUBLIC Open In Flipbook Garnida Hikmah Kusumawardana

: Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara terletak di Jalan Pajajaran Nomor 156 Kelurahan Husen Sastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Bandara ini memiliki luas sebesar 145 Ha dan juumlah penumpang rata-rata harian yaitu 8.763 penumpang/hari. Bandara Husein Sastranegara selain berperan menyediakan jasa transportasi untuk masyarakat, juga turut menyumbang timbulan sampah (sampah non-B3). Upaya penanganan sampah yang saat ini dilakukan pihak ketiga. Hal ini sangat disayangkan karena sebenarnya Bandara Husein Sastranegara memiliki potensi untuk melakukan pengolahan sampah non-B3 dan dapat mengurangi jumlah timbulan yang dihasilkan. Urgensi pengolahan sampah non B3 sejak dari sumber adalah mengurangi potensi terjadinya ledakan timbulan sampah di TPS apabila terjadi lonjakan penumpang pada hari tertentu seperti hari libur nasional. Apabila tidak dilakukan pengolahan sejak dari sumber maka akan memberikan dampak yang buruk terhadap efisiensi kerja TPS dan tingginnya jumlah sampah yang harus diangkut ke TPA Sarimukti. Salah satu solusi pengolahan sampah untuk mengurangi beban sampah yang akan masuk ke TPS adalah melalui proses pengolahan sampah secara termal. Perencanaan insinerator sampah non-B3 adalah proses pengolahan sampah secara termal dengan menggunakan teknologi yang mengkonversi materi padat (dalam hal ini sampah) menjadi materi gas (gas buang), serta materi padatan sulit terbakar, yaitu abu dan debu. Perencanaan insinerator sampah non-B3 dilakukan hingga waktu operasi yaitu tahun 2030. Semua jenis sampah non-B3 akan diolah melalui unit pengolahan insinerator. Pembangunan insinerator ini merupakan tanggung jawab pengelola, sehingga sumber pendanaan berasal dari pengelola.