digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Penelitian ini mengkaji pengembangan penyajian laporan keuangan berbasis IFRS 17/PSAK 117 pada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Transformasi dari IFRS 4 menuju IFRS 17 tidak hanya mereformasi aspek teknis akuntansi, tetapi juga menggeser paradigma pelaporan dari pendekatan berbasis premi menuju pendekatan berbasis jasa yang lebih mencerminkan substansi ekonomi kontrak asuransi. Dalam konteks BPJS Kesehatan, perubahan ini menuntut adanya penyesuaian konseptual mengingat karakteristik jaminan sosial yang bersifat nirlaba dan berbasis prinsip gotong royong. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan IFRS 17/PSAK 117 dalam pengukuran dan penyajian liabilitas asuransi pada BPJS Kesehatan, khususnya melalui pendekatan Premium Allocation Approach (PAA), serta mengevaluasi implikasinya terhadap transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui analisis konseptual, komparatif, dan implikatif dengan memanfaatkan studi literatur serta data konseptual terkait komponen Liability for Remaining Coverage (LRC) dan Liability for Incurred Claims (LIC). Hasil analisis menunjukkan bahwa pendekatan PAA merupakan model pengukuran yang paling relevan untuk BPJS Kesehatan mengingat karakteristik kontrak yang bersifat jangka pendek dan berbasis iuran periodik. Penerapan IFRS 17 mendorong peningkatan kualitas pelaporan melalui pemisahan liabilitas secara lebih terstruktur, serta memperkuat transparansi melalui pengungkapan asumsi dan ketidakpastian risiko. Namun demikian, terdapat tantangan dalam mengadaptasi konsep-konsep utama seperti Contractual Service Margin (CSM), yang dalam konteks BPJS Kesehatan memerlukan reinterpretasi agar selaras dengan tujuan keberlanjutan program jaminan sosial. Dengan demikian, penerapan IFRS 17/PSAK 117 berpotensi meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaporan keuangan BPJS Kesehatan, meskipun implementasinya memerlukan penyesuaian konseptual dan operasional agar tetap konsisten dengan mandat sosial Program Jaminan Kesehatan Nasional.