Batas daerah di darat adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi, dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Sungai merupakan salah satu unsur alam yang sering dijadikan batas anatara dua daerah. Di Indonesia daerah yang dibatasi oleh sungai menggunakan metode median line sebagai titik batas kedua daerah, namun terdapat metode lain untuk penentuan batas daerah di sungai yaitu metode Thalweg. Metode median line menggunakan prinsip titik tengah sebagai titik batas antara dua daerah yang berseberangan, titik tengah didapatkan dengan menggunakan prisinsip matematis sedangkan metode Thalweg menggunakan titik terdalam pada sungai sebagai titik batas sehingga diperlukan data kedalaman dari sungai, pada dasarnya metode Thalweg menggunakan prinsip keselamatan pelayaran, dimana titik terdalam merupakan titik teraman untuk pelayaran. Untuk dapat menggunakan metode Thalweg di Indonesia, perlu dikaji keunggulan dan kelemahan metode tersebut jika dibandingkan dengan metode median. Metode median line membagi wilayah sungai relatif sama luas untuk kedua daerah dan juga penggunaan median line lebih mudah karena menggunakan prinsip matematis sedangkan metode Thalweg menghasilkan garis batas yang lebih natural karena mengikuti morfologi alami sungai selain itu penggunaan titik terdalam sesuai dengan prinsip keamanan pelayaran. Namun metode Thalweg dinilai kurang efektif dan efisien karena memerlukan survei batimetri untuk mendapatkan data kedalaman sedangkan metode median tidak memerlukan survei batimetri.
Perpustakaan Digital ITB