Indonesia saat ini menghadapi tantangan kritis terkait polusi plastik laut, dan menempati peringkat sebagai salah satu kontributor terbesar di dunia untuk sampah plastik yang tidak terkelola. Untuk mengatasi krisis ini, pemerintah Indonesia memberlakukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75/2019 (Permen LHK No. 75/2019), yang mewajibkan produsen untuk mengurangi sampah sebesar 30% pada tahun 2029. Namun, kerangka peraturan saat ini sebagian besar beroperasi sebagai pendekatan "soft-law" tanpa mekanisme pendanaan wajib atau Organisasi Tanggung Jawab Produsen (Producer Responsibility Organization/PRO) yang ditunjuk, yang mengarah pada inisiatif yang terfragmentasi dan kepatuhan yang terbatas. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan institusional dan fiskal dalam menerapkan sistem
Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer
Responsibility/EPR) yang efektif untuk kemasan plastik di Indonesia dengan menggunakan Undang-Undang Daur Ulang Wadah dan Kemasan Jepang sebagai tolok ukur yang matang.
Penelitian ini menjawab tiga pertanyaan utama: (1) Apa perbedaan arsitektur utama dalam sistem EPR antara Indonesia dan Jepang? (2) Sejauh mana kontribusi produsen dapat menutupi biaya pengumpulan dan pemilahan di Indonesia (didefinisikan sebagai "EPR Revenue Gap")? dan (3) Faktor struktural apa yang menghambat penerapan penuh EPR di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, studi ini menggunakan pendekatan metode campuran yang menggabungkan analisis SWOT komparatif, simulasi analisis kesenjangan (gap analysis) kuantitatif, dan analisis PESTEL kualitatif.
Analisis SWOT komparatif mengungkapkan adanya "kekosongan institusional" (institutional void) yang mendasar di Indonesia. Tidak seperti Jepang, di mana Asosiasi Daur Ulang Wadah dan Kemasan Jepang (JCPRA) berfungsi sebagai perantara pusat untuk mengumpulkan dana dan mengoptimalkan logistik, model "Tanggung Jawab Produsen Individu" di Indonesia bergantung pada peta jalan (roadmap) tingkat perusahaan yang terputus-putus. Fragmentasi ini mengakibatkan biaya transaksi yang tinggi dan mencegah skala ekonomi yang diperlukan untuk pengelolaan sampah yang efisien.
Simulasi kuantitatif memperkenalkan konsep baru "EPR Revenue Gap," yang didefinisikan sebagai selisih antara potensi pendapatan EPR yang dikumpulkan dari produsen dan pengeluaran yang diperlukan untuk pengumpulan dan pemilahan sampah. Dengan memodelkan dua skenario institusional—Skenario 1 (Gaya Jepang, hanya mencakup biaya daur ulang) dan Skenario 2 (Cakupan biaya penuh)—dan melakukan analisis sensitivitas pada tingkat kontribusi dan cakupan penjualan, studi ini memberikan bukti empiris tentang keberlanjutan fiskal. Hasilnya menunjukkan bahwa bahkan di bawah asumsi yang paling optimis, di mana tingkat kontribusi digandakan dan kepatuhan dimaksimalkan, pendapatan EPR saja secara struktural tidak mencukupi untuk menutupi biaya penuh pengumpulan dan pemilahan di Indonesia. Temuan ini menantang penerapan prinsip "Pemulihan Biaya Penuh" (Full Cost Recovery) dalam konteks Indonesia.
Selanjutnya, analisis PESTEL mengidentifikasi hambatan struktural multidimensi yang melanggengkan kesenjangan ini. Secara ekonomi, pasar didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) informal, yang menciptakan masalah "penumpang gelap" (free-rider) yang masif dan membatasi basis pendapatan yang dapat dikumpulkan. Secara lingkungan, geografi kepulauan Indonesia secara inheren meningkatkan biaya logistik untuk rantai pasokan balik (reverse supply chain). Secara sosial, ketergantungan sistem yang besar pada sektor informal (pemulung) menciptakan struktur ganda yang sulit diintegrasikan ke dalam kerangka hukum formal tanpa menggusur mata pencaharian.
Berdasarkan temuan ini, studi ini menyimpulkan bahwa upaya untuk menerapkan model EPR mandiri dengan biaya penuh adalah tidak realistis secara finansial bagi Indonesia dalam jangka pendek. Sebagai gantinya, studi ini mengusulkan transisi ke arsitektur "Tata Kelola Hibrida" (Hybrid Governance). Model ini merekomendasikan: (1) pembentukan PRO semi-publik untuk memusatkan administrasi dan mengurangi biaya transaksi; (2) mengadopsi pendekatan "Tanggung Jawab Bersama" (Shared Responsibility) di mana produsen membiayai daur ulang sementara dana publik mendukung pengumpulan; dan (3) mengontrak sektor informal secara formal untuk mengoptimalkan biaya dan memastikan inklusi sosial. Penelitian ini berkontribusi pada literatur dengan memberikan dasar kuantitatif untuk desain kebijakan EPR di negara-negara berpenghasilan menengah, menggeser perdebatan dari apakah akan memperkenalkan EPR menjadi bagaimana merancang arsitektur yang berkelanjutan secara fiskal yang mengakomodasi kendala struktural.
Perpustakaan Digital ITB