digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Peletakan kabel dan pipa bawah laut, beresiko terhadap tumpang tindih kepentingan aktivitas pengguna ruang laut. Karena itulah dibutuhkan sistem pengaturan ruang yang memungkinkan adanya pencatatan batas-batas dan kepentingan di laut, untuk mencegah konflik penggunaan ruang laut. Dengan menerapkan sistem kadaster kelautan, informasi mengenai batas-batas, posisi, luas, data perorangan atau badan hukum sebagai pemegang hak atau subjek dari ruang laut, kepentingan yang melekat pada objek-objek tersebut, dan nilai pajak atau iuran dari kabel dan pipa bawah laut dapat teradministrasi dalam suatu sistem basis data yang bermuara pada Infrastruktur Data Spasial Nasional dan tercapainya tertib administrasi kelautan.