Pengawasan layanan publik tetap menjadi tantangan krusial di Indonesia, di mana
rendahnya literasi kelembagaan terus menghambat kemampuan masyarakat untuk
mengakses mekanisme pengaduan. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
lembaga negara independen yang diberi mandat untuk mengawasi layanan publik
dan menangani pengaduan maladministrasi masih kurang dikenal luas oleh
masyarakat; hanya 34% penduduk Indonesia yang mengetahui keberadaan dan
fungsinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh saluran Komunikasi
Pemasaran Terpadu (IMC) terhadap kesadaran masyarakat mengenai
Ombudsman serta menganalisis bagaimana kesadaran tersebut mendorong
keterlibatan publik, dengan tujuan akhir merekomendasikan strategi komunikasi
yang optimal bagi lembaga tersebut.
Dengan menggunakan pendekatan metode campuran (mixed-methods), data
kuantitatif dikumpulkan melalui survei terstruktur terhadap 248 responden di
Jakarta dan Bandung serta dianalisis menggunakan metode PLS-SEM dengan
perangkat lunak SmartPLS 4.0. Sementara itu, data kualitatif diperoleh melalui
wawancara mendalam dengan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan TI ORI dan
divalidasi melalui triangulasi dengan hasil kuantitatif. Temuan penelitian
menunjukkan bahwa pemasaran digital (? = 0,362) memberikan pengaruh
signifikan terkuat terhadap kesadaran masyarakat, diikuti oleh hubungan
masyarakat (? = 0,228) dan pemasaran langsung (? = 0,190), sedangkan
periklanan dan penjualan personal tidak menunjukkan dampak yang signifikan.
Kesadaran masyarakat juga terbukti memiliki pengaruh positif yang kuat terhadap
keterlibatan publik (? = 0,586, R² = 0,352). Berdasarkan temuan tersebut,
penelitian ini mengusulkan tiga pilar strategis: optimalisasi konten digital yang
menyasar segmen usia produktif melalui Instagram dan TikTok; perluasan
kemitraan kelembagaan dan program hubungan masyarakat yang terstruktur;
serta integrasi saluran pengaduan yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu
titik akses terpadu guna mengurangi hambatan partisipasi publik.
Perpustakaan Digital ITB