digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pengawasan layanan publik tetap menjadi tantangan krusial di Indonesia, di mana rendahnya literasi kelembagaan terus menghambat kemampuan masyarakat untuk mengakses mekanisme pengaduan. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) lembaga negara independen yang diberi mandat untuk mengawasi layanan publik dan menangani pengaduan maladministrasi masih kurang dikenal luas oleh masyarakat; hanya 34% penduduk Indonesia yang mengetahui keberadaan dan fungsinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh saluran Komunikasi Pemasaran Terpadu (IMC) terhadap kesadaran masyarakat mengenai Ombudsman serta menganalisis bagaimana kesadaran tersebut mendorong keterlibatan publik, dengan tujuan akhir merekomendasikan strategi komunikasi yang optimal bagi lembaga tersebut. Dengan menggunakan pendekatan metode campuran (mixed-methods), data kuantitatif dikumpulkan melalui survei terstruktur terhadap 248 responden di Jakarta dan Bandung serta dianalisis menggunakan metode PLS-SEM dengan perangkat lunak SmartPLS 4.0. Sementara itu, data kualitatif diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan TI ORI dan divalidasi melalui triangulasi dengan hasil kuantitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemasaran digital (? = 0,362) memberikan pengaruh signifikan terkuat terhadap kesadaran masyarakat, diikuti oleh hubungan masyarakat (? = 0,228) dan pemasaran langsung (? = 0,190), sedangkan periklanan dan penjualan personal tidak menunjukkan dampak yang signifikan. Kesadaran masyarakat juga terbukti memiliki pengaruh positif yang kuat terhadap keterlibatan publik (? = 0,586, R² = 0,352). Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini mengusulkan tiga pilar strategis: optimalisasi konten digital yang menyasar segmen usia produktif melalui Instagram dan TikTok; perluasan kemitraan kelembagaan dan program hubungan masyarakat yang terstruktur; serta integrasi saluran pengaduan yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu titik akses terpadu guna mengurangi hambatan partisipasi publik.