digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Abstrak - Abimanyu Fathan Ashari
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

Sektor konstruksi merupakan salah satu kontributor utama kecelakaan kerja di Indonesia, dengan tingkat kecelakaan mencapai 31,9% pada tahun 2023. Meskipun pemerintah telah menerbitkan regulasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) melalui Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, efektivitas penerapannya pada sektor swasta masih menghadapi tantangan signifikan dibandingkan sektor BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat utama penerapan SMKK pada proyek gedung yang dikerjakan oleh kontraktor swasta PT X di wilayah Jabodetabek. Metodologi yang digunakan adalah metode campuran (mixed methods). Pendekatan kuantitatif dilakukan melalui kuesioner kepada enam responden kunci (Site Manager, HSE Officer, dan Supervisor) yang dianalisis menggunakan metode Relative Importance Index (RII). Pendekatan kualitatif dilakukan melalui wawancara terstruktur untuk memvalidasi data dan memberikan pemahaman mendalam mengenai kondisi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama berasal dari interaksi tiga pihak kunci. Dari sisi pekerja, faktor penghambat yang paling dominan adalah rendahnya pemahaman dan kesadaran terhadap K3 (RII 0.667) serta rendahnya komitmen dalam mengikuti program pembinaan (RII 0.567). Dari sisi kontraktor, hambatan utama yang ditemukan adalah kurang tegasnya penegakkan hukum atau pemberian sanksi terhadap pelanggar K3 (RII 0.500). Hal ini sering kali dipicu oleh mitra kerja seperti subkontraktor dan mandor yang cenderung lebih mementingkan target jadwal (schedule) dibandingkan aspek keselamatan. Selain itu, terdapat kendala dalam pengalokasian anggaran K3 yang kurang sesuai dengan realisasi rencana (RII 0.467), di mana beberapa item fasilitas K3 tidak dapat dimaksimalkan spesifikasinya karena keterbatasan dana yang tersedia secara langsung. Dari sisi konsultan pengawas, faktor penghambat yang dominan adalah ketiadaan atau kurangnya unit K3 khusus di internal pengawas (RII 0.433) serta kurangnya keterlibatan dalam pengawasan lapangan dan pelaporan biaya penerapan SMKK (RII 0.433). Konsultan pengawas cenderung lebih berperan dalam memberikan tuntutan kepatuhan kepada kontraktor, namun partisipasi dalam pengawasan rutin di lapangan, seperti patrol harian, masih dinilai terbatas. Dari sisi owner dan pemerintah, penelitian menemukan bahwa pihak ini tidak menjadi hambatan dominan. Seluruh faktor dari sisi pemilik proyek diklasifikasikan dalam tingkat pengaruh sedang-rendah karena pemilik memiliki kepedulian yang tinggi, rutin melakukan care walk, dan mengalokasikan anggaran K3 yang memadai (mencapai 5% dari nilai kontrak). Sementara itu, seluruh faktor dari sisi pemerintah baik itu pengawasan maupun kesesuaian regulasi sudah dinilai baik oleh responden dibuktikan dengan kunjungan ke lapangan dalam analisis lingkungan serta sebagian besar peraturan yang sudah sesuai dengan kondisi lapangan. Walaupun demikian, penulis mengemukakan pendapatnya bahwasanya faktor penghambat paling dominan justru berasal dari pemerintah, terlebih dalam regulasi dan pengawasan yang berpengaruh terhadap kinerja seluruh stakeholder pada proyek konstruksi PT X. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan safety leadership di tingkat mandor dan subkontraktor, penggunaan teknologi digital dalam pengawasan, serta standarisasi kualifikasi kompetensi K3 bagi seluruh tenaga kerja konstruksi.