Metro kapsul merupakan salah satu moda transportasi umum berjenis kereta dengan penggerak sendiri yang biasanya beroperasi pada perkotaan dengan menggunakan konstruksi jalur rel yang dibuat tidak sebidang dengan jalan raya (elevated). Metro kapsul termasuk dalam moda transportasi yang bertipe APMS (Automated People Mover System). APMS merupakan sistem transportasi yang bekerja secara otomatis dengan terdiri dari gerbong atau kereta yang beroperasi secara mandiri tanpa perlu adanya pengemudi.
Berdasarkan peraturan dan standar yang berlaku di Indonesia, metro kapsul diatur oleh PM. Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 serta SNI No. 8826 tahun 2019. Berdasarkan peraturan dan standar tersebut, metro kapsul harus memiliki komponen diantaranya yang disebut dengan modul penghalau rintangan. Modul penghalau rintangan merupakan suatu alat yang digunakan untuk menghalau atau menyingkirkan rintangan pada jalan rel yang ditempatkan pada bagian depan bawah metro kapsul.
Penelitian yang dilakukan dalam kasus ini adalah perancangan modul penghalau rintangan. Proses perancangan diawali dengan penyusunan persyaratan berdasarkan pada peraturan dan standar berlaku, dilanjutkan dengan pembuatan dan pemilihan alternatif, pendetailan alternatif terpilih dan kemudian dilakukan simulasi. Simulasi yang dilakukan merujuk pada SNI No. 8826 tahun 2019.
Berdasarkan simulasi yang sudah dilakukan, rancangan modul penghalau rintangan sudah memenuhi persyaratan yang telah disusun sebelumnya dengan nilai Factor of Safety sebesar 3,4.