digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Manusia memanfaatkan laut sebagai sumber daya dengan melaksanakan kegiatan pengambilan ikan, alur mobilisasi, hingga tempat tinggal sehingga perkembangan pembangunan hingga kini telah mengarah ke wilayah laut. Pembangunan dan pengembangan infrastruktur di atas laut ini jika dikelola dengan baik dapat mendukung pemenuhan poin Sustainable Deveopment Goals (SDGs) ke-14 dengan tujuan meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara berkembang kepulauan kecil dan negara kurang berkembang dari pemanfaatan berkelanjutan sumber daya laut. Oleh karena itu, timbul suatu kebutuhan untuk tata kelola ruang laut untuk menciptakan keteraturan dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kekayaan alam yang dimilikinya, terkhusus kekayaan sumber daya laut, telah melakukan berbagai pembangunan di wilayah laut seperti, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya, navigasi pelayaran, pembuatan bangunan untuk tempat tinggal, dan lainnya. Kendati demikian, objek-objek ruang perairan seperti, perkampungan nelayan, anjungan minyak lepas pantai, tambak budidaya, dan lainnya telah lama berada di Indonesia tetapi masih belum ada peraturan yang secara lugas dan spesifik mengatur kegiatan tersebut terutama dalam hal kadaster kelautan. Hal tersebut berkesesuaian dengan kondisi Indonesia yang belum memiliki definisi dan pola penyelenggaraan kadaster kelautan yang jelas untuk wilayahnya. Penyelenggaraan kadaster kelautan di Indonesia saat ini mengacu pada UU RI No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang menjelaskan bahwa Pembangunan Kelautan diselenggarakan melalui kebijakan perumusan dan pelaksanaan oleh pemerintah daerah karena Indonesia menerapkan otonomi daerah dalam sistem pemerintahannya. Hal tersebut menggambarkan bahwa fokus Indonesia dalam pengelolaan kelautan masih belum terintegrasi sebagai suatu kebijakan nasional, sehingga masih diperlukan pengembangan lebih lanjut terhadap kebutuhan tata kelola ruang laut. Definisi dan pola penyelenggaraan kadaster kelautan yang saat ini telah berkembang berasal dari negara non-kepulauan seperti di Australia, Kanada, Amerika, dan Selandia Baru. Secara umum, negara-negara tersebut berfokus pada pembangunan sistem informasi geografis dan infrastruktur data spasial dalam penyelenggaraan kadaster kelautannya bahkan dijabarkan dalam pendefinisian pada masing-masing negara perihal arah fokus pengembangan tersebut. Negara-negara tersebut memiliki berbagai keunggulan dan peluang dalam penyelenggaraan kadaster kelautan yang konstruktif dari aspek teknis, legal, dan kelembagaan dengan mengedepankan kolaborasi antar pihak serta integrasi seluruh aspek yang terlibat. Berdasarkan tinjauan historis dan analisis terhadap tujuan pelaksanaan program dapat diketahui masalah yang berusaha diselesaikan melalui penerapan program terkait. Permasalahan tersebut yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan yang dihadapi oleh Indonesia dalam penyelenggaraan kadaster kelautan. Penelitian ini akan membandingkan berbagai kadaster kelautan di negara-negara tersebut dengan metode analisis SWOT untuk mengetahui keunggulan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dihadapi berbagai negara dalam penyelenggaraan kadaster kelautan, sehingga dapat diketahui berbagai upaya pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian masalah perihal kadaster kelautan. Analisis selanjutnya adalah pendeskripsian permasalahan dan kebutuhan Indonesia dalam penyelenggaraan kadaster kelautan yang berasal dari kelemahan dan ancaman dengan metode analisis SWOT untuk memperoleh poin-poin permasalahan yang menjadi kebutuhan untuk dipenuhi dalam penyelenggaraan kadaster kelautan di Indonesia. Hasil akhir dari penelitian ini berupa rekomendasi penyelenggaraan kadaster kelautan yang dapat diadopsi dan diadaptasi oleh Indonesia didasarkan pada analisis kondisi kadaster kelautan di negara-negara yang sudah menerapkan dan mengembangkannya. Rekomendasi tersebut harapannya dapat diterapkan dan membantu penyelenggaraan kadaster kelautan dengan menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi serta membantu pembangunan yang berkelanjutan, terkhusus pada aspek kelautan, di Indonesia sehingga kemudian akan memberikan dampak lebih luas pada aspek lainnya dalam kemajuan negara.