






Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia menghadapi tantangan dalam menyusun perencanaan jangka panjang untuk pembangunan infrastruktur guna meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi. Salah satu penyebabnya adalah ketergantungan pada ketersediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, yang dialokasikan secara tahunan. Oleh karena itu, PT SMI diharapkan dapat memberikan pembiayaan untuk percepatan pembangunan infrastruktur serta mengurangi ketergantungan Pemda terhadap transfer dari pemerintah pusat. Namun, setiap Pemda memiliki tingkat kapasitas fiskal yang berbeda, yang dapat mempengaruhi kualitas kredit dan profitabilitas PT SMI. Oleh karena itu, penelitian ini akan melakukan klasterisasi Pemda dengan menggunakan variabel yang mencerminkan kapasitas fiskal dan kesejahteraan sosial-ekonomi guna menyesuaikan kebijakan serta strategi pembiayaan.
Penelitian ini menggunakan data yang tersedia secara publik dari tahun 2021 hingga 2023. Variabel seperti rasio pajak, pendapatan sumber daya alam, total pendapatan, serta Peringkat Kapasitas Fiskal Daerah digunakan untuk mengelompokkan Pemda berdasarkan kapasitas fiskal. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita digunakan untuk mengelompokkan Pemda berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial-ekonomi. Pendekatan K-means digunakan dalam proses klasterisasi. Indeks Davies-Bouldin (DBI), hubungan teoretis antara masing-masing variabel dengan hasil klaster, serta uji sampel oleh ahli dalam pembiayaan publik dipertimbangkan untuk menguji kinerja model.
Pada akhir penelitian, hasil klasterisasi dipetakan ke dalam matriks kapasitas fiskal dan kesejahteraan sosial-ekonomi. Sebagian besar Pemda tergabung dalam Klaster I (kapasitas fiskal rendah dan kesejahteraan sosial-ekonomi rendah), yang mencakup 19 provinsi dan 377 kota/kabupaten. Klaster II (kapasitas fiskal rendah dan kesejahteraan sosial-ekonomi tinggi) terdiri dari 2 provinsi dan 84 kota/kabupaten, yang sebagian besar berada di Jawa dan Sumatera. Klaster III (kapasitas fiskal tinggi dan kesejahteraan sosial-ekonomi rendah) mencakup 12 provinsi dan hanya 13 kota/kabupaten. Sementara itu, Klaster IV (kapasitas fiskal tinggi dan kesejahteraan sosial-ekonomi tinggi) terdiri dari 5 provinsi dan 40 kota/kabupaten.