








Rencana Tata Ruang (RTR) adalah dokumen yang berfungsi untuk mengatur
penggunaan lahan dan pengembangan wilayah pada suatu daerah. Pada praktiknya,
regulasi dalam penataan ruang dapat bervariasi di setiap daerah dan tidak harus
melakukan mekanisme yang sama. Seperti yang terjadi di Kota Bandung, kegiatan
penataan ruangnya juga diatur oleh Peta Garisan Rencana Kota yang dirancang
untuk mengatur pengembangan berbagai elemen infrastruktur fisik. Namun,
terdapat berbagai kendala dalam penggunaan peta tersebut, yang kemudian
mengakibatkan rencana dirasa semakin sulit untuk diwujudkan. Hingga saat ini,
kajian terhadap produk perencanaan lain, khususnya Peta Garisan Rencana Kota
juga belum banyak dilakukan secara mendalam, terutama di tengah perkembangan
kebijakan nasional yang lebih mengutamakan RTRW dan RDTR sebagai dokumen
perencanaan utama. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi
kesenjangan antara harapan dari kebijakan yang telah diterapkan, dengan kenyataan
yang terdapat di lapangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi
penggunaan Peta Garisan Rencana Kota dalam kegiatan penataan ruang di Kota
Bandung. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini, yang kemudian di
analisis menggunakan metode analisis deskriptif dan analisis tematik. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa relevansi penggunaan peta tersebut telah berkurang.
Ditinjau dari fungsi jalan arteri dan kolektor, sekitar 91% rencana lebar jalan
tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi eksistingnya. Tidak jelasnya landasan
hukum dan justifikasi dalam proses perencanaan juga memperkuat kesimpulan
bahwa peta tersebut saat ini kurang relevan lagi untuk digunakan. Kemudian,
perubahan kebijakan nasional juga menyebabkan peta tersebut tidak lagi memiliki
peran formal dalam sistem perencanaan yang berlaku. Oleh karena itu, peta tersebut
perlu disusun kembali berdasarkan kajian mendalam yang solid dan peningkatan
pelibatan sektor-sektor terkait termasuk pimpinan sebagai pengambilan keputusan,
agar komitmen terhadap implementasi rencana mendapatkan dukungan yang
cukup. Pendekatan yang fleksibel dapat dimanfaatkan agar rencana yang digariskan
mampu beradaptasi dengan kondisi yang dinamis dalam kegiatan penataan ruang
guna mewujudkan kota yang berkualitas dan berkelanjutan.