digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Rencana Tata Ruang (RTR) adalah dokumen yang berfungsi untuk mengatur penggunaan lahan dan pengembangan wilayah pada suatu daerah. Pada praktiknya, regulasi dalam penataan ruang dapat bervariasi di setiap daerah dan tidak harus melakukan mekanisme yang sama. Seperti yang terjadi di Kota Bandung, kegiatan penataan ruangnya juga diatur oleh Peta Garisan Rencana Kota yang dirancang untuk mengatur pengembangan berbagai elemen infrastruktur fisik. Namun, terdapat berbagai kendala dalam penggunaan peta tersebut, yang kemudian mengakibatkan rencana dirasa semakin sulit untuk diwujudkan. Hingga saat ini, kajian terhadap produk perencanaan lain, khususnya Peta Garisan Rencana Kota juga belum banyak dilakukan secara mendalam, terutama di tengah perkembangan kebijakan nasional yang lebih mengutamakan RTRW dan RDTR sebagai dokumen perencanaan utama. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi kesenjangan antara harapan dari kebijakan yang telah diterapkan, dengan kenyataan yang terdapat di lapangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi penggunaan Peta Garisan Rencana Kota dalam kegiatan penataan ruang di Kota Bandung. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini, yang kemudian di analisis menggunakan metode analisis deskriptif dan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relevansi penggunaan peta tersebut telah berkurang. Ditinjau dari fungsi jalan arteri dan kolektor, sekitar 91% rencana lebar jalan tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi eksistingnya. Tidak jelasnya landasan hukum dan justifikasi dalam proses perencanaan juga memperkuat kesimpulan bahwa peta tersebut saat ini kurang relevan lagi untuk digunakan. Kemudian, perubahan kebijakan nasional juga menyebabkan peta tersebut tidak lagi memiliki peran formal dalam sistem perencanaan yang berlaku. Oleh karena itu, peta tersebut perlu disusun kembali berdasarkan kajian mendalam yang solid dan peningkatan pelibatan sektor-sektor terkait termasuk pimpinan sebagai pengambilan keputusan, agar komitmen terhadap implementasi rencana mendapatkan dukungan yang cukup. Pendekatan yang fleksibel dapat dimanfaatkan agar rencana yang digariskan mampu beradaptasi dengan kondisi yang dinamis dalam kegiatan penataan ruang guna mewujudkan kota yang berkualitas dan berkelanjutan.