digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800


2005 Isfahani Buchari Cover
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan

2005 Isfahani Buchari Bab 1
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan

2005 Isfahani Buchari Bab 2
Terbatas  Yuliani Astuti
» Gedung UPT Perpustakaan

Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), dapat dinyatakan definisi Agraria dalam cakupan yang luas, yaitu mencakup bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam pengertian yang luas ini, hukum agraria meliputi juga hukum pertambangan dan hukum kehutanan. Pengelolaan kawasan hutan lindung dan sumber daya kehutanan pada umumnya, menjadi kewenangan sektor kehutanan. Pengelolaan sumber daya pertambangan merupakan kewenangan sektor pertambangan. Pengelolaan suatu kawasan yang termasuk tanah adat, termasuk pengelolaan sumber daya agraria dan hak atas tanahnya menurut masyarakat adat setempat didasarkan pada hukum adatnya masing-masing. Dalam suatu kawasan yang merupakan kawasan lindung khususnya hutan lindung, seringkali terdapat potensi bahan galian pertambangan. Dalam suatu kawasan yang merupakan tanah/hutan adat seringkali terdapat potensi sumber daya kehutanan/sumber daya pertambangan. Adanya dua atau lebih sistem hukum yang melahirkan hak-hak yang berlainan terhadap areal yang sama berpotensi menimbulkan tumpang tindih kawasan dan kewenangan. Adanya ketidaksinkronan dalam pengelolaan tumpang tindih kawasan dan kewenangan berpotensi menimbulkan konflik. Tinjauan dan kajian dilakukan untuk mengetahui sampai sejauh mana permasalahan sinkronisasi pengaturan kewenangan dan penguasaan lahan, teridentifikasinya masalah-masalah pokok dan terakumulasinya berbagai pendekatan pemecahan masalah yang berkaitan dengan tumpang tindih kawasan dan kewenangan antara sektor kehutanan, sektor pertambangan dan masyarakat hukum adat di Indonesia.