Sebagai bagian dari komitmen global untuk mengatasi perubahan iklim dan mencapai target emisi nol pada tahun 2050 melalui Perjanjian Paris, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% pada tahun 2030. Merespons komitmen ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merumuskan strategi dan peta jalan untuk menyelaraskan sistem keuangan Indonesia dengan tujuan berkelanjutan global. Strategi ini mencakup alokasi pendanaan, pembiayaan, dan investasi kepada sektor industri yang mempertimbangkan aspek tujuan pembangunan berkelanjutan, yang dikenal sebagai Keuangan Berkelanjutan. Untuk memperkuat komitmen ini di kalangan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), OJK mengeluarkan Peraturan No. 51/POJK.03/2017, yang mengikat semua LJK untuk patuh terhadap peta jalan dan mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan dalam operasional mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki implementasi praktis dari peraturan ini, dengan fokus khusus pada LJK yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi LJK yang telah menyampaikan laporan keberlanjutan, merinci konten laporan tersebut, dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelaporan. Hasil penelitian menunjukkan tren positif selama lima tahun terakhir, menandakan peningkatan dalam pengungkapan laporan keberlanjutan. Meskipun demikian, terdapat ruang untuk perbaikan dalam menerapkan aspek kualitas terkait kinerja lingkungan. Perusahaan keuangan dengan total aset dan utang yang lebih besar, yang dipimpin oleh CEO dengan masa jabatan yang lebih singkat, cenderung menghasilkan laporan keberlanjutan yang lebih berkualitas. Studi ini menjadi evaluasi pertama terhadap laporan keberlanjutan lembaga jasa keuangan yang menggunakan kerangka kerja POJK 51. Dengan mempertimbangkan hasil penelitian ini, rekomendasi disampaikan kepada OJK dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan efektivitas peta jalan keuangan berkelanjutan.Kata Kunci: Keuangan Berkelanjutan, Laporan Berkelanjutan, Lembaga Jasa Keuangan Indonesia, POJK 51, Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan.