ABSTRAK Eka Rahayu
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 1 Eka Rahayu
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 2 Eka Rahayu
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 3 Eka Rahayu
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 4 Eka Rahayu
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 5 Eka Rahayu
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
PUSTAKA Eka Rahayu
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
LAMPIRAN Eka Rahayu
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Revolusi Industri 4.0 dan pandemi Covid-19 mendorong transformasi
digital dalam pembangunan desa di Indonesia. Program Desa Digital sukses
diterapkan di Desa Kenanga, dengan partisipasi masyarakat yang mencerminkan
hak-hak yang diakui oleh UU Desa. Harmonisasi antara pemerintah dan
masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini. Penelitian ini
mengidentifikasi praktik partisipasi masyarakat dalam Program Desa Digital
perikanan di Desa Kenanga, menggunakan framework kubus demokrasi. Metode
pemilihan peserta, diskusi, dan pengambilan keputusan dianalisis dalam setiap
tahap. Data diperoleh dari wawancara, observasi, dan literatur yang dianalisis
dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan perluasan ruang
partisipasi masyarakat seiring perkembangan program. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa ruang praktik partisipasi masyarakat semakin meluas seiring
dengan perkembangan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi program. Metode pemilihan peserta berubah dari "Unit Ahli Pemerintah"
menjadi "Pemangku Kepentingan Non-Ahli", dengan melibatkan kelompok
masyarakat budidaya ikan air tawar yaitu kelompok DAQOM dan Kelompok
Barokah. Metode diskusi menjadi lebih inklusif dengan memprioritaskan aspirasi
masyarakat, mulai dari "Tanpa Komunikasi" hingga "Musyawarah dan Mufakat".
Metode pengambilan keputusan juga mengalami perubahan, di mana aspirasi
masyarakat menjadi fokus utama, mulai dari "Keuntungan Pribadi" tanpa
partisipasi masyarakat menjadi "Kolaborasi Dengan Pemerintah" dan mencapai
"Kedaulatan Penuh", di mana masyarakat memiliki wewenang penuh dalam
pengambilan keputusan.