2008 TA PP AGUNG TRIMANSYAH 1-COVER
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP AGUNG TRIMANSYAH 1-BAB 1
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP AGUNG TRIMANSYAH 1-BAB 2
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP AGUNG TRIMANSYAH 1-BAB 3
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP AGUNG TRIMANSYAH 1-BAB 4
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP AGUNG TRIMANSYAH 1-BAB 5
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
UNCLOS 1982 merupakan landasan hukum Internasional untuk penetapan batas
Laut dimana Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi UNCLOS
1982. Sebagai konsekuensinya Indonesia harus memenuhi kewajiban dan
mendapatkan hak-hak atas laut yang diatur dalam hukum laut internasional
tersebut. Dalam UNCLOS 1982 diatur tentang penentuan batas Laut teritorial,
yaitu jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Tugas akhir ini
meneliti sejauh mana pengaruh kerapatan jarak antar titik-titik pangkal terhadap
optimalnya batas Laut Teritorial dengan menggunakan skala yang berbeda.
Suatu Negara Pantai berkewajiban menyajikan batas Laut Teritorialnya, salah
satunya adalah dalam bentuk peta laut. UNCLOS 1982 membebaskan penggunaan
skala pada peta laut tersebut, asalkan masih dalam kategori peta skala besar,
dalam hal ini IHO menganjurkan skala 1 : 50.000, 1 : 100.000 dan 1 : 200.000.
Semakin besar skala yang digunakan, maka akan semakin rapat jarak antar titik
pangkal, dimana titik pangkal ini merupakan acuan untuk penarikan batas Laut
Teritorial. Selain itu, semakin besar skala yang digunakan, akan menyebabkan
semakin besar pula luas cakupan daerah Laut Teritorial.