digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Bank memiliki peran yang penting dalam mendukung pembangunan ekonomi. Fungsi utamanya adalah menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat (penyimpan) dan mengubahnya menjadi pinjaman untuk selanjutnya di salurkan kepada mereka yang tidak memiliki uang yang cukup (peminjam). Kegiatan bank yang menyalurkan dana ke sektor ekonomi produktif memiliki dampak positif pada pertumbuhan investasi, pengembangan bisnis, serta konsumsi masyarakat. Studi intermediasi perbankan menjadi penting untuk memastikan bahwa bank mampu menjalani fungsinya dan menjaga keseimbangan antara tingkat likuiditas dan profitabilitas serta pemenuhan kebutuhan modal. Loan to Deposit Ratio (LDR) menunjukkan peranan bank sebagai perantara keuangan, serta mengidikasikan adanya hubungan antara dana pihak ketiga dan kredit. Terkait dengan penjabaran tersebut, peneliti melakukan analisa pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR), Net Interest Margin (NIM), Non-Performing Loan (NPL), Ukuran Bank, Harta Tidak Terlalu Beresiko, Harta Paling Beresiko, serta Herfindahl-Hirschman Index (HHI) terhadap LDR yang menunjukan peran bank dalam perantara keuangan selama periode 2008-2014. Batasan dalam penelitian ini menggunakan data 19 bank dengan modal di atas 5 trilyun yangmendominasi industri perbankan sebanyak 75% dalam hal asset dan yang termasuk dalam BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) 3 dan BUKU 4. Penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda. Untuk mendapatkan hasil asumsi yang valid , maka model regresi tersebut menjalankan estimator linear yang tidak bias yang terbaik (Best Linear Unbias Estimator/BLUE). Uji ini terdiri dari uji multikolinear, uji heteroskedastisitas, uji autokorelasi, dan uji normalitas, menggunakan Eviews 6 program sebagai perangkat statistiknya. Penelitian ini menemukan bahwa Net Interest Margin (NIM), memiliki hubungan positif signifikan dengan LDR. Capital Adequacy Ratio (CAR), Indeks Herfindahl-Hirschman Index bagi Dana Pihak Ketiga, Harta Tidak Terlalu Beresiko, Non-Performing Loan (NPL), dan Harta Beresiko memiliki hubungan negatif signifikan dengan LDR, sementara Ukuran Bank tidak signifikan dengan LDR. Model tersebut memiliki determinan koefisien (R2) sebesar 62.38% sedangkan sisanya yaitu sebesar 37.62% dijelaskan oleh variable lain. Selanjutnya, Peneliti memberikan saran yang dapat digunakan oleh bank untuk mengoptimalkan fungsi interediasinya. Penting bagi bank untuk mengikuti aturan Bank Indonesia mengenai batas dari LDR yaitu 78%-92% untuk menjaga kesehatan bank dengan menjga tingkat likuiditas sehingga bank dapat terus melayani fungsinya dan menjalankan aktivitas bisnis, Selanjutnya, Bank dapat mempertimbangkan untuk menjaga tingkat LDR dengan menyesuaikan variable yang sigmifikan sesuai dengan hasil penelitian.