digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan oleh negara-negara di dunia berdasarkan klasifikasi negara kepulauan dari UNCLOS III. Pemerintah Indonesia memiliki semangat otonomi daerah dimana pengelolaan wilayah diserahkan kembali ke daerah setempat sebagai wujud desentralisasi. Untuk mendukung hal ini, pemerintah Indonesia membuat Rancangan Undang Undang tentang Daerah Kepulauan yang dikenal sebagai RUU DK. Terdapat 8 provinsi yang diajukan sebagai provinsi kepulauan di dalam RUU ini. Namun, sepatutnya terdapat standar mengenai siapa saja yang berhak diajukan untuk menjadi Daerah Kepulauan. Dengan mengacu kepada konsep negara kepulauan yang disetujui 158 negara kepada UNCLOS III, menerapkan konsep negara kepulauan menjadi daerah kepulauan dengan kriteria yang ada bisa menjadi salah satu alternatif untuk membantu pemerintah menentukan standar pengajuan provinsi menjadi daerah kepulauan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berupa data RUU DK primer dan peta sekunder mengenai batas provinsi dari peta RBI yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kuantitatif dan analisis SWOT.