Pengolahan perlu dilakukan agar air yang akan dikonsumsi aman untuk
kesehatan menjadi salah satu tanggung jawab penyelenggara air minum yaitu
Perumda/PDAM. Peningkatan pertumbuhan penduduk mempengaruhi jumlah kebutuhan
air yang harus diolah Instalasi Pengolahan Air. Metode uprating dilakukan untuk
meningkatkan kapasitas produksi karena memiliki keunggulan dalam menghemat biaya
dan tidak membutuhkan lahan baru. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan Perumda
Tirta Mangutama Kabupaten Badung telah melakukan uprating dengan rencana
peningkatan kapasitas 1000 l/detik. Tirta Pakuan yang bersumber air baku dari Sungai
Cisadane melakukan uprating dari debit 500 l/detik menjadi 1000 l/detik dengan
perubahan pada pintu air unit flokulasi dari 50×22 menjadi 60×80 cm dan saluran
tambahan dari unit koagulasi berupa 2 pipa beton berdiameter 1200 mm; jarak antar plate
settler unit sedimentasi dari 9 cm menjadi 3 cm, saluran penampung supernatan dari
20×30 menjadi 20×60 cm, sistem outfall dari 20×30 menjadi 20×60 cm; dan penambahan
bak filtrasi dari 6 menjadi 8 bak. Tirta Mangutama yang bersumber air baku dari Waduk
Tukad Badung melakukan uprating dari debit 300 l/detik menjadi 600 l/detik dengan
perubahan pada unit sedimentasi dari sistem konvensional menjadi sitem plate settler;
penambahan bak baru filtrasi dari 3 menjadi 5 bak. Kedua Instalasi Pengolahan Air saat
uprating tidak ada penghentian operasi dan kualitas air olahan sampai sekarang
memenuhi baku mutu Permenkes 492/2010.