digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

MELATI AMALIA.pdf
PUBLIC Lili Sawaludin Mulyadi

Pengolahan perlu dilakukan agar air yang akan dikonsumsi aman untuk kesehatan menjadi salah satu tanggung jawab penyelenggara air minum yaitu Perumda/PDAM. Peningkatan pertumbuhan penduduk mempengaruhi jumlah kebutuhan air yang harus diolah Instalasi Pengolahan Air. Metode uprating dilakukan untuk meningkatkan kapasitas produksi karena memiliki keunggulan dalam menghemat biaya dan tidak membutuhkan lahan baru. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung telah melakukan uprating dengan rencana peningkatan kapasitas 1000 l/detik. Tirta Pakuan yang bersumber air baku dari Sungai Cisadane melakukan uprating dari debit 500 l/detik menjadi 1000 l/detik dengan perubahan pada pintu air unit flokulasi dari 50×22 menjadi 60×80 cm dan saluran tambahan dari unit koagulasi berupa 2 pipa beton berdiameter 1200 mm; jarak antar plate settler unit sedimentasi dari 9 cm menjadi 3 cm, saluran penampung supernatan dari 20×30 menjadi 20×60 cm, sistem outfall dari 20×30 menjadi 20×60 cm; dan penambahan bak filtrasi dari 6 menjadi 8 bak. Tirta Mangutama yang bersumber air baku dari Waduk Tukad Badung melakukan uprating dari debit 300 l/detik menjadi 600 l/detik dengan perubahan pada unit sedimentasi dari sistem konvensional menjadi sitem plate settler; penambahan bak baru filtrasi dari 3 menjadi 5 bak. Kedua Instalasi Pengolahan Air saat uprating tidak ada penghentian operasi dan kualitas air olahan sampai sekarang memenuhi baku mutu Permenkes 492/2010.