digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Studi penelitian ini mewakili perilaku wajib pajak terhadap kepatuhan pajak di Indonesia. Pajak tetap menjadi isu rumit yang melibatkan masalah politik dan perilaku di dalamnya. Namun, penelitian ini akan berfokus pada perilaku wajib pajak yang mendorong mereka untuk mematuhi kewajiban pajak mereka pada waktu tertentu. Pajak adalah salah satu aliran pendapatan terbesar bagi negara untuk tujuan pembangunan negara. Namun, ada banyak literatur tentang faktor-faktor yang mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi korelasi antara variabel faktor yang meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia, yaitu kesadaran pajak, kualitas pelayanan, transformasi digital, hubungan kerja, dan pendidikan program pemerintah. Selain itu, penelituan ini juga mencakup tiga variabel control, yaitu kelompok usia, pekerjaan, dan pendapatan bulanan. Namun, itu tidak akan mempengaruhi hasil penelitian ini. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dengan mendistribusikan kuesioner kepada responden sukarela yang relevan. Dalam penelitian ini akan melibatkan uji validitas dan reliabilitas untuk pernyataan dalam kuesioner. Selain itu, analisis yang terlibat dalam penelitian ini adalah analisis korelasi dan analisi regresi berganda untuk mengetahui hubungan antara variabel terikat dan variabel bebas. Penelitian ini melibatkan 265 responden sukarela dengan karakteristik yang berbeda. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dua dari lima hipotesis diterima. Variabel bebas yang berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak adalah kesadaran pajak dan transformasi digital. Pemahaman tentang manfaat pajak dan kemudahan pelaporan dan pembayaran kewajiban pajak meningkat penerimaan kewajiban pajak. Oleh karena itu, peneliti merekomendasikan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia, penyaluran edukasi terkait masalah perpajakan dan peningkatan pelaporan dan pembayaran pajak berbasis digital akan bermanfaat dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kepatuhan pajak di Indonesia.