digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 1 Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 2 Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 3 Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 4 Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 5 Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 6 Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira


PUSTAKA Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira

Perhutanan sosial telah diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1999, dan disahkan menjadi undang-undang perhutanan sosial pada tahun 2016. Perhutanan sosial di Indonesia berkembang pesat dalam dekade ini. Selain berupaya untuk menyelesaikan masalah tenurial, perhutanan sosial juga ditujukan untuk pemanfaatan hutan yang lebih lestari. Namun, dampak implementasi perhutanan sosial terhadap keberlanjutan hutan serta persepsi, sikap, dan pemanfaatan hutan masyarakat masih kurang dipahami. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan perhutanan sosial terhadap pengelolaan hutan lestari berdasarkan tiga aspek berikut: (1) menurunkan laju deforestasi, (2) meningkatkan persepsi dan sikap terhadap pengelolaan hutan berdampak rendah, dan (3) menurunkan dampak hutan. pemanfaatan. Penelitian dilakukan di Kabupaten Belitung, Indonesia. Dua jenis analisis dilakukan untuk menjawab tujuan tersebut. Untuk laju deforestasi, analisis penginderaan jauh menggunakan data dari Global Forest Change dilakukan untuk mengukur deforestasi sebelum implementasi (2001- 2012) dan setelah implementasi perhutanan sosial (2013-2021). Selanjutnya untuk memperoleh data mengenai persepsi, sikap, dan pemanfaatan hutan, dilakukan survei kuisioner kepada anggota perhutanan sosial (42 perhutanan sosial di 18 desa) dan non-anggota perhutanan sosial. Hasil analisis menunjukkan bahwa laju deforestasi tidak berubah antara sebelum dan sesudah pelaksanaan perhutanan sosial atau antara kawasan perhutanan sosial dengan kawasan hutan lainnya. Luas pembukaan hutan meningkat secara signifikan setelah pelaksanaan perhutanan sosial dari sebelumnya dan lebih besar untuk anggota perhutanan sosial daripada non-anggota. Selain itu, proporsi anggota perhutanan sosial yang melakukan tindakan mitigasi dampak pembukaan lahan, misalnya dengan cara penanaman kembali, lebih kecil daripada non-anggota. Oleh karena itu, implementasi perhutanan sosial belum berkontribusi pada pengelolaan hutan yang lebih lestari; sebaliknya dengan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk memanfaatkan hutan dapat mempercepat pembukaan hutan. Pelaksanaan perhutanan sosial memerlukan pemantauan dan evaluasi yang lebih, terutama dalam rencana dan kegiatan konservasi hutan untuk mencegah efek samping dari hak yang diberikan atas pemanfaatan hutan.