Kereta merupakan alternatif transportasi yang ramah lingkungan dan
dapat digunakan untuk perjalanan jarak dekat dan jauh. Meskipun begitu, kereta
tetap menghasilkan polusi dalam bentuk bising. Bising merupakan “suara yang
tidak dikehendaki”. Stasiun kereta sebagai salah satu tempat yang sering dilalui
oleh kereta menjadikannya berpotensi untuk menerima banyak bising dari kegiatan
operasional kereta. Untuk itu, bising yang ada perlu berada di bawah baku tingkat
kebisingan agar tidak menimbulkan dampak negatif pada pengunjung di stasiun.
Tingkat kebisingan yang dievaluasi adalah nilai Lsm yang mewakili siang dan
malam. Baku tingkat kebisingan untuk stasiun mengacu pada Kepmen LH Nomor
48 Tahun 1996 untuk kawasan perdagangan dan jasa, yakni sebesar 70 dB(A)
dengan toleransi +3 dB(A). Kebisingan lingkungan di Stasiun Bandung tidak
memiliki nilai yang sama rata untuk setiap lokasi. Area yang melampaui baku mutu
berada pada ruang tunggu selatan dan area peron. Berdasarkan survey, pengunjung
merasakan kebisingan di Stasiun Bandung cukup mengganggu, cukup berdampak
pada tubuh, mengganggu komunikasi, dan menutupi pengumuman dari speaker.
Rekomendasi alternatif pengendalian kebisingan adalah dengan meningkatkan
efisiensi mesin lokomotif, memasang absorben pada lokomotif, memasang barrier
di area peron, dan menjauhkan ruang tunggu dari area peron.