digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ERY NURALAMSYAH.pdf
PUBLIC Lili Sawaludin Mulyadi

Kereta merupakan alternatif transportasi yang ramah lingkungan dan dapat digunakan untuk perjalanan jarak dekat dan jauh. Meskipun begitu, kereta tetap menghasilkan polusi dalam bentuk bising. Bising merupakan “suara yang tidak dikehendaki”. Stasiun kereta sebagai salah satu tempat yang sering dilalui oleh kereta menjadikannya berpotensi untuk menerima banyak bising dari kegiatan operasional kereta. Untuk itu, bising yang ada perlu berada di bawah baku tingkat kebisingan agar tidak menimbulkan dampak negatif pada pengunjung di stasiun. Tingkat kebisingan yang dievaluasi adalah nilai Lsm yang mewakili siang dan malam. Baku tingkat kebisingan untuk stasiun mengacu pada Kepmen LH Nomor 48 Tahun 1996 untuk kawasan perdagangan dan jasa, yakni sebesar 70 dB(A) dengan toleransi +3 dB(A). Kebisingan lingkungan di Stasiun Bandung tidak memiliki nilai yang sama rata untuk setiap lokasi. Area yang melampaui baku mutu berada pada ruang tunggu selatan dan area peron. Berdasarkan survey, pengunjung merasakan kebisingan di Stasiun Bandung cukup mengganggu, cukup berdampak pada tubuh, mengganggu komunikasi, dan menutupi pengumuman dari speaker. Rekomendasi alternatif pengendalian kebisingan adalah dengan meningkatkan efisiensi mesin lokomotif, memasang absorben pada lokomotif, memasang barrier di area peron, dan menjauhkan ruang tunggu dari area peron.