Pada tahun 2016, Indonesia bersama dengan 170 negara lainnya menandatangani
Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim dengan berfokus pada pencegahan dan
penyesuaian emisi gas rumah kaca. PT X (Persero) merupakan salah satu
perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi minyak dan gas
(migas) di Indonesia. Dalam misinya, PT X (Persero) menyebutkan kegiatan
penemuan, pengembangan, dan produksi migas dilakukan dengan operasi yang
aman dan ramah lingkungan. Salah satu bentuk tindakan yang dapat dilakukan
untuk mewujudkan misi serta mendukung Indonesia mencapai target Perjanjian
Paris adalah dengan melakukan inventarisasi emisi gas rumah kaca (GRK). Dalam
studi ini, inventarisasi emisi GRK PT X (Persero) dilakukan untuk Field Y yang
melaksanakan eksplorasi dan produksi gas alam. Inventarisasi yang dilakukan
berfokus pada perhitungan beban emisi karbon dioksida (CO2), metana (CH4) dan
nitrogen oksida (N2O) dari tiga kategori sumber yang berbeda. Secara garis beras,
sumber emisi GRK pada industri minyak dan gas terdiri atas sumber pembakaran,
sumber emisi proses dan yang dilepaskan, dan sumber fugitive. Metodologi
inventarisasi mengacu kepada American Petroleum Institute (API) Compendium
2009. Data aktivitas yang digunakan adalah data sekunder dari PT X (Persero)
dan asumsi berdasarkan referensi global. Faktor emisi yang digunakan mengacu
pada beberapa referensi yang berasal dari API, United State Environmental
Protection Agency (US EPA), dan lainnya. Hasil inventarisasi berupa nilai beban
emisi CO2, CH4, dan N2O dari masing-masing kategori sumber emisi pada bulan
Januari-Juni tahun 2021. Diperoleh bahwa GRK terbesar yang dihasilkan oleh
kegiatan eksplorasi dan produksi gas alam di Field Y adalah CO2 dengan
mayoritas berasal dari sumber pembakaran, diikuti oleh CH4, dan terakhir N2O.
Mitigasi yang dapat dilakukan adalah penerapan sistem air/fuel ratio otomatis
pada mesin gas kompresor dan pemanfaatan gas suar hingga tercapai zero routine
flaring (ZRF).