digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Gunawan Yasin
PUBLIC Irwan Sofiyan

Negara Indonesia merupakan negara pantai yang telah meratifikasi hukum laut internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS III) tahun 1973-1982, melalui ratifikasi tersebut negara Indonesia telah menyatakan tunduk pada ketentuan-ketentuan UNCLOS III. Dengan memperhatikan kondisi Indonesia yang seringkali terjadi pelanggaran perundang-undangan yang berkaitan dengan wilayah perairan, pada UNCLOS III terdapat salah satu zona maritim, yaitu Zona Tambahan dimana negara pantai mempunyai untuk mengontrol dan melaksanakan pengawasan di bidang imigrasi, kepabeanan, cukai, keuangan, karantina kesehatan, dan benda-benda cagar budaya. Namun, untuk saat ini di Indonesia belum memiliki peraturan perundangan-undangan yang mengatur secara khusus mengenai Zona Tambahan. Oleh karena itu, diperlukan suatu penelitian yang membahas mengenai sejauh mana penegakan hukum dan penetapan batasbatas di Zona Tambahan Indonesia telah dilakukan, yang merupakan salah satu konsekuensi dari ratifikasi hukum internasional dan mempertimbangkan pada zona maritim tersebut Indonesia memiliki hak-hak untuk mengoptimalkan penjagaan kedaulatan negara. Dengan metode analisis deskriptif terkait aspek legal dan aspek teknis, diperoleh bahwa peraturan nasional yang ada, belum sepenuhnya mengakomodir mengenai norma-norma hukum pada Zona Tambahan khususnya mengenai bea, fiskal, imigrasi, dan saniter serta diketahui belum adanya peraturan nasional tentang pengendalian benda-benda arkeologi atau bersejarah di Zona Tambahan Indonesia. Kewenangan instansi penegak hukum di Zona Tambahan, jika peraturan Zona Tambahan sudah disahkan antara lain dapat dilakukan oleh BAKAMLA, TNI-AL, PPNS Bea Cukai, PPNS Direktorat Jenderal Pajak, PPNS Keimigrasian, dan PPNS Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian berkaitan dengan batas, Zona Tambahan Indonesia berbatasan dengan Wilayah Filipina, Papua Nugini, Malaysia, dan Timor Leste. Namun, masih terdapat beberapa wilayah perbatasan dengan negara lain yang belum dan perlu dirundingkan.