Salah satu ketentuan yang dikeluarkan oleh Indonesia untuk meningkatkan iklim
usaha atau tindakan kewirausahaan dalam negri adalah dengan pengundangan
Undang-Undang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) yang
bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kesempatan kerja dengan
memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM serta
industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga
kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan memperhatikan keseimbangan dan
kemajuan antar daerah dalam perekonomian nasional. Hukum maupun ketentuan
dapat dilihat sebagai institusi dalam teori institusi dan memiliki logika institusi
sebagaimana secara eksplisit termaktub dalam bagian konsiderans. Penelitian
sebelumnya belum terfokus pada bagaimana pengalaman para pihak yang menjadi
sasaran dalam UU Cipta Kerja sebagai institusi; yang mana UU Cipta Kerja itu
sendiri memiliki logika institusional yang termaktub di dalamnya. Oleh karena itu,
perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk melihat bagaimana masyarakat
sebagai subjek UU Cipta Kerja dalam memaknai dan mengalami UU Cipta Kerja
serta korelasinya dengan logika institusional di dalamnya. Penelitian ini
menggunakan analisis sentimen dan metode kualitatif. Data yang diambil
berdasarkan berita yang terdapat dalam portal berita online. Hal ini dilakukan
dengan pertimbangan bahwa media dapat menjari representasi dari suara dari
masyarakat sebagai subyek UU Cipta Kerja.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja dapat dilihat sebagai
institusi yang memberikan stabilitas dan makna terhadap perilaku sosial dengan
dimensi regulasi, normatif dan kultural-kognitif. Hasil dari penelitian ini juga
menujukan bahwa dari 694 berita yang diolah dengan analisis sentimen, salah satu
nilai yang dimiliki oleh UU Cipta Kerja sebagai sebuah institusi adalah
memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM,
ditafsirkan dan dialami secara positif oleh masyarakat sebagai subyek UU Cipta
Kerja (rata-rata dari skor sentimen sebesar 80,78). Selain itu, dari hasil
pengolahan data kualitatif, terlihat adanya interaksi antara UU Cipta Kerja
sebagai suatu institusi dengan sepuluh berita teratas sebagai suatu institusi untuk
melihat bagaimana orang menafsirkan dan mengalami UU Cipta Kerja. Sepuluh
berita tertas yang digunakan sebagai lensa, mengkonstruksi makna pengalaman
dan interpretasi orang-orang yang menjadi subjek UU Cipta Kerja yang dapat
berbeda dengan apa yang terdapat dalam faktanya di lapangan. Hal ini dapat