digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Terminologi "Sharing Economy" diperkenalkan pada tahun 2008 untuk menggambarkan "konsumsi kolaboratif yang dimungkinkan melalui aktivitas seperti berbagi, bertukar, dan menyewa sumber daya tanpa memilikinya." (Lessig, 2008). Sharing economy tidak hanya memperluas kegiatan ekonomi, tetapi juga mengubah kebiasaan belanja di seluruh dunia (Zervas et al 2015). Memanfaatkan peluang ini, contoh sharing economy adalah rental marketplace (pasar rental). Menurut Durgee & O'Connor (1995), menyewa adalah proses "satu pihak menawarkan suatu objek kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan sejumlah uang yang tetap dan di mana tidak ada perubahan kepemilikan". Penetrasi platform ini masih rendah di Indonesia. Konsumen Indonesia masih memiliki beberapa hambatan untuk menggunakan marketplace ini sebagai platform tujuan mereka saat mencari rental. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan pada niat konsumen untuk menggunakan rental marketplace di Indonesia, berdasarkan kerangka Innovation Resistance Theory (IRT). Pengumpulan data dilakukan dengan metode survei terhadap ±300 responden (kebanyakan milenial & berdomisili di Jawa) melalui kuesioner online dan dianalisis menggunakan software SmartPLS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan penggunaan, hambatan risiko, dan hambatan citra berpengaruh negatif terhadap niat penggunaan konsumen rental marketplace, sedangkan hambatan nilai dan hambatan tradisional tidak signifikan. Temuan ini berguna untuk membangun strategi bisnis bagi penyedia layanan rental marketplace, dengan berfokus pada menghilangkan hambatan kritis yang disebutkan dalam penelitian ini.