digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH) di Kota Bandung telah diatur dalam Peraturan Walikota Bandung No. 1023 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung Hijau. Bangunan di Kota Bandung yang masih dalam tahap perencanaan pun dipersyaratkan dan perlu dinilai mengikuti peraturan tersebut, sehingga prediksi kinerja bangunan melalui simulasi perlu dilakukan. Namun, kriteria energi dan pencahayaan alami yang tercantum saat ini belum dilengkapi dengan kriteria kinerja yang perlu dicapai sehingga dapat menimbulkan kerancuan ketika proses penilaian bangunan. Kriteria kinerja energi dan pencahayaan alami yang diusulkan untuk peraturan tersebut menggunakan metrik Intensitas Konsumsi Energi (IKE), sDA300/50%, dan ASE1000,250. Metrik-metrik tersebut telah dipakai dalam standar BGH yang dijadikan acuan dalam penelitian ini yaitu, GREENSHIP, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 38 Tahun 2012, dan LEED v4. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan nilai IKE, sDA300/50%, dan ASE1000,250 sebagai dasar untuk menentukan kriteria kinerja energi dan pencahayaan alami untuk Peraturan Walikota Bandung No. 1023 Tahun 2016. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan pemodelan menggunakan perangkat lunak Autodesk Revit dan perangkat lunak simulasi Autodesk Insight. Model bangunan yang dibuat adalah bangunan pendidikan dan kantor dengan variasi pada desain pasif berupa orientasi bangunan, Windows-Wall Ratio (WWR), material kaca, dan material dinding sehingga terdapat sembilan puluh kombinasi desain untuk masing-masing bangunan. Berdasarkan nilai interval rata-rata IKE, SDA300/50%, dan ASE1000,250 dengan tingkat kepercayaan 95% didapatkan jika rata-rata IKE dan sDA300/50% dapat memenuhi semua standar acuan. Hanya metrik ASE1000,250 yang tidak memenuhi standar acuan. Analisis sensitivitas pada penelitian ini dilakukan untuk mengetahui parameter desain pasif yang berpengaruh signifikan terhadap kinerja energi dan pencahayaan alami. WWR adalah parameter desain pasif yang paling berpengaruh terhadap kinerja energi dan pencahayaan alami bangunan. Hasil dari analisis sensitivitas dijadikan acuan untuk penentuan kriteria desain bangunan. Kriteria kinerja energi dan pencahayaan alami untuk Peraturan Walikota Bandung No. 1023 Tahun 2016 ditentukan berdasarkan nilai pada kuartil 1, kuartil 2, kuartil 3 dan adopsi dari standar acuan. Usulan kriteria kinerja energi dan pencahayaan alami untuk Peraturan Walikota Bandung No. 1023 Tahun 2016 berdasarkan hasil penelitian ini adalah: • Bangunan pendidikan diberikan Bintang Satu jika IKE 230-259 kWh/m2/tahun, Bintang Dua jika IKE 209-230 kWh/m2/tahun, dan Bintang Tiga jika IKE < 209 kWh/m2/tahun; sedangkan bangunan kantor diberikan Bintang Satu jika IKE 169-181 kWh/m2/tahun, Bintang Dua jika IKE 163-169 kWh/m2/tahun, dan Bintang Tiga jika IKE < 163 kWh/m2/tahun. • Bangunan diberikan Bintang Satu jika sDA300/50% > 30%, Bintang Dua jika sDA300/50% > 49%, dan Bintang Tiga jika sDA300/50% > 75% dengan tetap menjaga ASE1000,250 < 10 %. Selain itu, persyaratan tentang optimisasi selubung bangunan pun ditambahkan jika sisi dinding terpanjang bangunan menghadap arah Timur-Barat dan jika WWR > 30%.