digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 1 Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 2 Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 3 Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 4 Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 5 Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 6 Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira

PUSTAKA Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira

Kabupaten Seram Bagian Timur dimekarkan pada Tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 pasal 9 menyatakan bahwa ‘Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur berkedudukan di Dataran Hunimoa’. Setelah lima belas tahun sejak pembentukan dan penetapan ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur, secara de facto (fakta) proses aktivitas pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur berada di wilayah administrasi Kecamatan Bula. Hal ini tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang bahwa secara de jure (hukum) pusat pemerintahan berada di dataran Hunimoa. Berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan Hunimoa sebagai Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur diantaranya melalui tim percepatan pembangunan ibu kota Hunimoa Seram Bagian Timur, penyiapan dokumen teknis tata ruang dan lingkungan, untuk pembangunan Hunimoa, pembersihan areal Dataran Hunimoa, pembukaan akses jalan menuju Dataran Hunimoa ke Kecamatan Kilmury, pembangunan Bandar Udara Kufar yang berada di Kecamatan Tutuk Tolu, serta kebijakan transmigrasi lokal (translok) melalui hibah tanah kepada masyarakat lokal Seram Bagian Timur untuk menempati Dataran Hunimoa, namun upaya tersebut belum mampu untuk mewujudkan Hunimoa sebagai ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur. Studi ini penting untuk mengidentifikasi dan menstrukturkan persoalan sebagai dasar untuk merumuskan strategi perwujudan Hunimoa sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur. Tujuan penelitian untuk merumuskan strategi pengembangan Hunimoa sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur di Dataran Hunimoa. Analisis yang digunakan dalam penelitan ini adalah analisis deskriptif kualitatif, analisis SWOT, dan Strategy Core, Consequency, Customer, Control, Culture (5C). untuk merumuskan strategi pengembangan Hunimoa sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur dengan pendekatan sejarah, sehingga dapat menggali informasi masa lalu terkait rencana kebijakan dan strategi pengembangan Hunimoa yang pernah dilakukan. iAdapun faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan Hunimoa sebagai Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur terdiri atas faktor internal berupa aspek pemerintahan, aspek sarana prasarana, aspek fisik lingkungan, aspek sosial budaya, dan aspek ekonomi dan faktor eksternal berupa aspek, pemerintahan provinsi dan nasional, aspek sarana prasarana, dan aspek ekonomi. Adapun hasil pembahasan terkait rumusan strategi pengembangan Hunimoa sebagai Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur di dataran Hunimoa adalah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur wajib merealisasikan Dataran Hunimoa sebagai pusat pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 dengan merumuskan visi misi rencana pembangunan Hunimoa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten 2024-2029 disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten 2025-2045 dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS-PPDT), mengusulkan pembangunan Hunimoa kedalam indikasi program RPJMD Maluku 2024-2029 sebagai pusat kegiatan wilayah dan dikembangkan menjadi Pusat Kegiatan Strategi Nasional (PKSN), kemudian meninjau kembali, merevisi dan mengesahkan dokumen teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Hunimoa untuk disinkronkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku, membentuk tim khusus percepatan pembangunan Hunimoa multi pemangku kepentingan dan konsultan khusus, mencari alternatif pembiayaan, menyiapkan infrastruktur dasar Dataran Hunimoa dengan berkoordinasi bersama perwakilan instansi teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Perhubungan dalam penyiapan readiness criteria sesuai pengusulan infrastruktur.