ABSTRAK Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira BAB 1 Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira BAB 2 Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira BAB 3 Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira BAB 4 Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira BAB 5 Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira BAB 6 Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira PUSTAKA Fiqran M Yusuf
PUBLIC Yoninur Almira
Kabupaten Seram Bagian Timur dimekarkan pada Tahun 2003 berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram
Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 pasal 9 menyatakan bahwa
‘Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur berkedudukan di Dataran Hunimoa’.
Setelah lima belas tahun sejak pembentukan dan penetapan ibu kota Kabupaten
Seram Bagian Timur, secara de facto (fakta) proses aktivitas pelaksanaan
pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur berada di wilayah administrasi
Kecamatan Bula. Hal ini tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang
bahwa secara de jure (hukum) pusat pemerintahan berada di dataran Hunimoa.
Berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk
mewujudkan Hunimoa sebagai Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur
diantaranya melalui tim percepatan pembangunan ibu kota Hunimoa Seram Bagian
Timur, penyiapan dokumen teknis tata ruang dan lingkungan, untuk pembangunan
Hunimoa, pembersihan areal Dataran Hunimoa, pembukaan akses jalan menuju
Dataran Hunimoa ke Kecamatan Kilmury, pembangunan Bandar Udara Kufar yang
berada di Kecamatan Tutuk Tolu, serta kebijakan transmigrasi lokal (translok)
melalui hibah tanah kepada masyarakat lokal Seram Bagian Timur untuk
menempati Dataran Hunimoa, namun upaya tersebut belum mampu untuk
mewujudkan Hunimoa sebagai ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur.
Studi ini penting untuk mengidentifikasi dan menstrukturkan persoalan sebagai
dasar untuk merumuskan strategi perwujudan Hunimoa sebagai pusat pemerintahan
Kabupaten Seram Bagian Timur. Tujuan penelitian untuk merumuskan strategi
pengembangan Hunimoa sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Seram Bagian
Timur di Dataran Hunimoa. Analisis yang digunakan dalam penelitan ini adalah
analisis deskriptif kualitatif, analisis SWOT, dan Strategy Core, Consequency,
Customer, Control, Culture (5C). untuk merumuskan strategi pengembangan
Hunimoa sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur dengan
pendekatan sejarah, sehingga dapat menggali informasi masa lalu terkait rencana
kebijakan dan strategi pengembangan Hunimoa yang pernah dilakukan.
iAdapun faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan Hunimoa sebagai Ibu
kota Kabupaten Seram Bagian Timur terdiri atas faktor internal berupa aspek
pemerintahan, aspek sarana prasarana, aspek fisik lingkungan, aspek sosial budaya,
dan aspek ekonomi dan faktor eksternal berupa aspek, pemerintahan provinsi dan
nasional, aspek sarana prasarana, dan aspek ekonomi. Adapun hasil pembahasan
terkait rumusan strategi pengembangan Hunimoa sebagai Ibu kota Kabupaten
Seram Bagian Timur di dataran Hunimoa adalah Pemerintah Kabupaten Seram
Bagian Timur wajib merealisasikan Dataran Hunimoa sebagai pusat pemerintahan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 dengan merumuskan visi misi
rencana pembangunan Hunimoa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten 2024-2029 disinkronkan dengan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten 2025-2045 dan Strategi Nasional
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS-PPDT), mengusulkan
pembangunan Hunimoa kedalam indikasi program RPJMD Maluku 2024-2029
sebagai pusat kegiatan wilayah dan dikembangkan menjadi Pusat Kegiatan Strategi
Nasional (PKSN), kemudian meninjau kembali, merevisi dan mengesahkan
dokumen teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) Hunimoa untuk disinkronkan dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Maluku, membentuk tim khusus percepatan pembangunan
Hunimoa multi pemangku kepentingan dan konsultan khusus, mencari alternatif
pembiayaan, menyiapkan infrastruktur dasar Dataran Hunimoa dengan
berkoordinasi bersama perwakilan instansi teknis Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan
Kementerian Perhubungan dalam penyiapan readiness criteria sesuai pengusulan
infrastruktur.