digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Rekha Azzahra
PUBLIC Dewi Supryati

Legal start-up adalah organisasi yang menyediakan produk atau layanan inovatif untuk meningkatkan pemberian layanan hukum. Pada tahun 2019, terdapat 21 legal start-up di Indonesia dan salah satunya adalah Justika. Justika mampu menghubungkan pengguna dengan konsultan hukum sehingga pengguna dapat melakukan konsultasi hukum secara virtual. Justika saat ini sedang mengembangkan sebuah aplikasi konsultasi hukum untuk pengguna. Sebelum aplikasi tersebut diluncurkan, perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu kepada target pengguna untuk memastikan bahwa aplikasi dapat digunakan dengan mudah oleh pengguna. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui usability dari aplikasi Justika sebelum aplikasi diluncurkan. Evaluasi usability dilakukan terhadap fitur utama aplikasi, yaitu konsultasi via chat menggunakan prototipe aplikasi. Evaluasi dilakukan dengan mengukur performansi partisipan dengan parameter efektivitas, efisiensi, dan kepuasan. Selain itu, retrospective think aloud (RTA) juga digunakan dalam evaluasi ini. Evaluasi dilakukan terhadap delapan orang yang bukan merupakan pengguna Justika. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa prototipe aplikasi Justika telah efektif karena memiliki persentase keberhasilan penyelesaian tugas sebesar 100%. Namun, untuk pemesanan konsultasi lanjutan masih belum efisien karena memiliki lostness score lebih dari 0,5. Kemudian, skor SUS dengan nilai rata-rata 71,88 menunjukkan bahwa partisipan merasa cukup puas dengan prototipe secara keseluruhan. Usulan perbaikan dirancang untuk masalah-masalah yang teridentifikasi pada sesi RTA menggunakan framework design thinking. Penelitian ini memberikan sepuluh usulan perbaikan untuk meningkatkan usability dari aplikasi Justika.