digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Chintia Rahayu Putri
Terbatas Irwan Sofiyan
» ITB

COVER Chintia Rahayu Putri
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 1 Chintia Rahayu Putri
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 2 Chintia Rahayu Putri
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 3 Chintia Rahayu Putri
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 4 Chintia Rahayu Putri
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 5 Chintia Rahayu Putri
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 6 Chintia Rahayu Putri
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

PUSTAKA Chintia Rahayu Putri
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

Pelabuhan Kuala Tanjung berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan memiliki akses yang mudah dengan Malaysia dan Singapura. Untuk itu dikembangkan terminal peti kemas di Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara. Agar fungsi pelabuhan dapat dimaksimalkan, perlu adanya pola operasional yang baik. Maka dalam tugas akhir ini dirancang pola operasional terminal peti kemas pada Pelabuhan Kuala Tanjung. Pola operasi didasarkan pada dimensi rencana pada Rencana Induk Pelabuhan Kuala Tanjung yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan tanpa pembebanan struktur. Aspek yang akan dirancang terdiri dari perancangan pola operasi di dermaga, lapangan penumpukan, dan transportasi horizontal. Perancangan di dermaga meliputi perancangan tambatan dengan mempertimbangkan kedalaman perairan serta jumlah dan jenis alat bongkar muat. Perancangan di lapangan penumpukan meliputi perancangan blok peti kemas serta jumlah dan jenis alat handling. Perancangan untuk transportasi horizontal meliputi jenis dan jumlah alat transportasi. Dari perancangan yang dilakukan, akan dihitung kapasitas dermaga dan lapangan penumpukan untuk Terminal Peti Kemas Pelabuhan Kuala Tanjung. Selain merancang pola operasi terminal, dipertimbangkan pula besarnya biaya capital per peti kemas dan per sistem handling. Dalam tugas akhir ini dihitung pula biaya pelayanan per peti kemas yang harus diterapkan setiap tahun dalam periode 20 tahun.